Daerah

Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Peti Es-kan Hasil Pemeriksaan Dinas PUPR Dan Dana Desa Pematang Seleng Suwarno

323
×

Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Peti Es-kan Hasil Pemeriksaan Dinas PUPR Dan Dana Desa Pematang Seleng Suwarno

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu. (tekab86.Com) Jumat (26/09/2025) Kepala inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Ahlan T Ritonga bersama Inspektur Pembantu ( Irban ) selaku juru periksa Indra Hamzah Lubis dan Rizky Ritonga, mem “Peti Es” kan tentang hasil berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap terlapor, organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Pekerjaaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labubanbatu dan juga mem – Peti Es – kan, hasil berita acara pemeriksaan terhadap Kepala desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labubanbatu.

Pasalnya, Inspektorat Kabupaten Labubanbatu sebelumnya telah melakukan pemanggilan melalui surat dinas inspektorat Kabupaten Labuhanbatu nomor 800/16/Itukan.Sekr. 3/2025, tertanggal 15 Mei 2025 bersifat penting dan perihal diminta keterangan /konfirmasi atas pengaduan ditanda tangani oleh Inspektur Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Teruna Ritonga SH.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Tim Investigasi Pidana Korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, atas pengaduan, surat nomor : 007/DPD – Tipikor / LB / 2025 tertanggal 4 Februari 2025, perihal laporan dugaan Abuse Of Power yaitu penyalahgunaan wewenang jabatan dan dugaan proyek fiktif tahun 2023 pada OPD PUPR Kabupaten Labuhanbatu dan diminta kehadirannya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 tempat ruang kerja inspektur pembantu wilayah III Inspektorat Kabupaten Labubanbatu.

Disisi lainnya, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu juga mem – Peti Es – kan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) tentang pengaduan terkait Dana Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labubanbatu. Sebab, sebelumnya Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu juga sudah melakukan surat pemanggilan terhadap si Pengadu, Sdr Mora Tanjung dan Sdr Dariter Ritonga. Dan juga melakukan pemanggilan. Kepada dua orang saksi saksi warga desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labubanbatu yaitu bernama Jhon S dan Bio selaku penjaga ternak kambing milik Kepala desa Pematang Seleng Suwarno .

Dua lembar surat pemanggilan dinas Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu tersebut nomor 700/508/Itukan.Sekr.3/2025, tertanggal 29 Juli 2025, dan surat pemanggilan nomor : 700/342/Itkab.Sekr.3/2025 ditanda tangani oleh Inspektur Kabupaten Labubanbatu Ahlan Teruna Ritonga SH. Kedua surat dinas Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu tersebut ditujukan kepada Sdr Mora Tanjung dan Dariter Ritonga serta surat keduanya kepada Jhon S dan Bio warga desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu sebagai saksi

Miris, berulangkali selaku sipengadu meminta hasil dari berita acara pemeriksaan yang telah selesai dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu bersama Inspektur Pembantu tersebut, terhadap oknum oknum OPD Dinas PUPR Kabupaten Labubanbatu berkaitan Abuse Of Power dan proyek fiktif tahun 2023 dan bersama hasil pemeriksaan terhadap Kepala desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Suwarno tentang dugaan Korupsi Dana Desa Pematang Seleng, kedua item dimaksud. Namun, sampai berita ini diturunkan ke redaksi Info86news.com. Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu belum juga memberikan hasil dari pemeriksaan terhadap OPD Dinas PUPR dan Kepala desa Pematang Seleng Suwarno.

By narasi operator (Dariter Ritonga).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *