Labuhanbatu (tekab.com) Pembagunan Gedung yang semula direncanakan kape oleh pemilik namun berubah menjadi pencucian mobil atau door smer yang berada dijalan Kandis, kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu terungkap ketika sejumlah warga jalan Kandis mempertanyakan kepada pemilik bangunan bermarga Ginting apakah bangun yang berdiri selama 2 tahun lebih sudah memiliki izin dari pemerintah setempat.
“Kami sebagai warga merasa keberatan atas bangunan yang menjulang tinggi seperti ini,apakah memang seperti ini aturan yang diberikan perizinan tanpa memikirkan warga setempat,”Kata Rusdi mewakili warga saat mediasi berlangsung yang disaksikan Lurah dan Satpolpp,(29/9/2025).
Katanya, selain bangunan yang menjulang tinggi limbah yang dihasilkan usaha door smer tersebut sangat menggangu lingkungan setempat.Sebab, pencucian air mobil tersebut menggeluarkan bau yang tak sedap diseputaran lingkungan jalan Kandis ini.
“Kita ini bertetangga harus saling menghargai,hampir rata masyarakat jalan Kandis ini merasa keberatan atas bangunan dan air yang menimbulkan bauk hingga air tergenang.
“Kita menduga Izin Usaha tidak ada tapi door smeer sudah beroperasi.Bagunan Gak sesuai bestek bikin tembok sesuka hati yang tidak memikirkan jiran tetangga,limbah gak ada saluran,Air dari halaman jika hujan semua mengalir ke badan jalan,Mobil yg dicuci disitu truck bawa ayam mendatangkan virus dan Temboknya setinggi 5,20 Meter menghalangi pandangan pengguna jalan keluar masuk gang,ini keberatan warga,”Tegas Rusdi.
Sementara Ginting mengakui kalau IMB miliknya belum dilakukan pengurusan kepada pemerintah.Katanya ia hanya mengurus hal itu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).dan ia berjanji akan mengurus memenuhi permintaan masyarakat sekitar yang disaksikan Lurah dan satpol pp.
Atas belum adanya IMB pihak dari Satpolpp meminta kepada pemelik bangunan agar tidak melanjutkan bagunannya sebelum terbitnya izin.
“Aturannya seharusnya izin dikeluarkan bangunan,bukan dibuat dulu baru diurus IMB.aturannya seperti itu,”kata Kasat Pol PP Yunus yang diwakili anggotanya.(Abi)
Masyarakat jalan Kandis Rantauprapat saat mediasi langsung dengan pemilik bangunan yang disaksikan lurah dan Satpolpp(abi/ft)












