Daerah

Satlantas Polres Labuhanbatu Beri Pencerahan kepada Pemohon SIM

361
×

Satlantas Polres Labuhanbatu Beri Pencerahan kepada Pemohon SIM

Sebarkan artikel ini

labuhanbatu(tekab86.com) Sebagai bentuk keterbukaan memberikan  pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Sat Lantas Polres Labuhanbatu berikan pencerahan kepada para pemohon sebelum melaksanakan uji teori dan uji praktek, Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, IPTU Muhammad Rizal, kepada sejumlah awak Media, Rabu (9/10/2025).

Menurut Rizal, kegiatan pencerahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 14 ayat 3 dan 4  Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sebelum dilakukan ujian teori, pemohon terlebih dahulu diberikan pencerahan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknik dasar, kendaraan bermotor (Ranmor), cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas serta kecelakaan lalu lintas”, ujar M. Rizal.

Lebih lanjut dijelaskanya, dengan adanya pencerahan sebelum pelaksanaan uji teori dan uji praktek SIM, diharapkan para pengemudi kendaraan bermotor yang nantinya memiliki SIM, sudah layak dan berkompeten sebagai pengemudi yang telah memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Dengan adanya giat pencerahan uji teori dan praktek SIM, seorang pengemudi telah mengetahui tentang peraturan lalu lintas, teknik dasar mengemudi, pengetahuan tentang kendaraan bermotor, cara mengemudikan kendaraan bermotor yang baik, dan tata cara tertib berlalu lintas.

“Sehingga tercapai tujuan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan,” ujar Kasat Lantas IPTU Muhammad Rizal.

Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin mengatakan, tujuan dari kegiatan pencerahan juga untuk membantu para pemohon SIM agar lebih mudah dalam mengikuti uji teori dan uji praktek SIM.

Tujuanya agar seorang pemohon SIM dapat mengikuti uji teori dan uji praktek SIM dengan sukses, dan berhak untuk memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan golongan jenis kendaraan yang dikemudikan,” jelas Arwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *