Daerah

Satlantas Sosialisasikan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 

194
×

Satlantas Sosialisasikan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 

Sebarkan artikel ini

labuhanbatu(tekab86.com) Petugas pelayanan Samsat Rantauprapat Sat Lantas Polres Labuhanbatu, sosialisasi dan himbauan terkait Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di wilayah Prov. Sumatera Utara, Jum’at (10/25/2025).

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, IPTU Muhammad Rizal melalui Kanit Regident, IPDA Welli N. Pasaribu, kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tahun 2025 di wilayah Prov. Sumatera utara  sejak 1 Oktober 2025 hingga 30 Desember 2025.

Welli berharap, dengan adanya Program pemutihan dan diskon PKB ini, kiranya dapat dimanfaatkan  para pemilik kendaraan bermotor, ada beberapa kemudahan dan keringan yang diberikan antara lain, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua, bebas pajak progreif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDK-LLJ).

yang tak kala menarik, diskon potongan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sampai dengan 5 %, untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo,” jelas Perwira berpangkat balok emas satu itu.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin SH menambahkan,  program pemutihan dan diskon PKB tahun 2025 di seluruh wilayah Prov. Sumatera Utara kali ini adalah, progam dengan potongan (diskon) terbanyak yang pernah diberikan oleh Prov. Sumatera Utara.

Hal tersebut untuk meningkatkan keinginan masyarakat membayar PKB Sebagaimana dari data yang dihimpun oleh Bapenda Prov. Sumatera Utara, bahwa pada akhir September tahun 2025 (akhir triwulan ke-III) capaian target PKB, baru menyentuh angka 35 %.

“Hal tersebut cukup miris, dikarenakan seharusnya capaian sudah menyentuh 75 %, yang berarti masih ada 40 % pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajaknya sampai dengan bulan September tahun 2025,” terang IPTU Arwin.

Pihaknya  menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar memanfaatkan momen Program ini. “Dikarenakan banyaknya kemudahan dan diskon yang diberikan, serta sebagai tanggung jawab kita selaku warga negara yang taat pajak,” ujarnya.(one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *