Pekanbaru Tekab86.com – Aliansi Mahasiswa Aktivis Riau (AMAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Riau, Rabu (20/11/2025), untuk mendesak penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas perjudian jenis meja ikan (mesin tembak ikan) yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir.
Aksi ini merupakan wujud kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas perjudian ilegal ini diduga beroperasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu:
– Kecamatan Pujud dan Kecamatan Bagan Sinembah, yang diduga dikelola oleh koordinator lapangan (korlap) bernama Dian.
– Kecamatan Tanah Putih, aktivitas serupa diduga berlangsung di Warung Saragi Simpang Benar dan Rumah Makan Putri Madina di Menggala, dengan korlap bernama Regar.
– Juga ditemukan aktivitas di Simpang Kanan dengan korlap diduga bernama Pandawa.
AMAR menduga perjudian ini berada di bawah kendali seorang “Big Boss” berinisial AAN, dengan Paisal sebagai tangan kanannya yang memastikan kelancaran operasi.
Koordinator Lapangan AMAR, Aditya, dalam pernyataannya menegaskan, “Kami tidak akan tinggal diam melihat aktivitas perjudian yang merusak moral dan perekonomian masyarakat. Kami mendesak Polda Riau untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku dan oknum yang terlibat dan memerintah jajaran Kapolres Rohil dan Kapolsek Bagan Sinembah, Kapolsek Pujud, Kapolsek Tanah Putih dan Kapolsek Simpang Kanan untuk mengambil langkah tegas dan langsung menindak serta menangkap seluruh oknum yang terlibat di dalam permainan perjudian gelanggang permainan (GELPER) yang kami duga berada dan marak di Kab. Rohil.”
*Tuntutan AMAR:*
1. Meminta Polda Riau segera menindak tegas pemilik dan pengelola aktivitas perjudian meja ikan (mesin tembak ikan) serta menerapkan upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
2. Mendesak Kapolda Riau untuk segera menangkap dan menetapkan Saudara berinisial AAN yang kami duga sebagai bandar utama GELPER di wilayah Kecamatan Batang Sinembah, Tanah Putih, Pujud, dan Simpang Kanan di Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.
3. Apabila dalam kurun waktu 7×24 jam terhitung sejak surat aksi ini kami masukkan tidak ada tindakan dari Bapak Kapolda, maka kami dari Aliansi Mahasiswa Aktivis Riau (AMAR) akan kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya dengan jumlah massa yang berlipat-lipat.
AMAR berharap Polda Riau dapat segera merespons tuntutan ini dengan langkah konkret untuk memberantas perjudian ilegal di wilayah tersebut. Aksi ini juga menjadi bentuk komitmen mahasiswa dalam menjaga nilai-nilai moral dan mendukung penegakan hukum di Provinsi Riau.












