Berita

BPKAD Kaur Genjot APBD-P 2026: Cepat, Tepat, Disiplin — Kunci Keuangan Daerah yang Sehat

7
×

BPKAD Kaur Genjot APBD-P 2026: Cepat, Tepat, Disiplin — Kunci Keuangan Daerah yang Sehat

Sebarkan artikel ini

Kaur, Bengkulu || Tekab86.com — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur bergerak tegas mempercepat penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 sekaligus memperkuat kedisiplinan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungannya. Langkah ini diambil pasca evaluasi realisasi penyerapan anggaran hingga Triwulan II, menjadi landasan perbaikan kinerja keuangan daerah, Jumat (18/9/2026). Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah APBD-P 2026 telah memasuki tahap pembahasan di DPRD Kabupaten Kaur.

BPKAD berkomitmen memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan lancar dan tuntas sesuai jadwal, dengan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan. Berbagai upaya dilakukan: mempercepat verifikasi dan validasi dokumen perubahan anggaran dari seluruh perangkat daerah, memberikan pendampingan teknis agar berkas lengkap dan sesuai ketentuan, serta mengoptimalkan sistem informasi terintegrasi guna mengefektifkan pengelolaan data. Penyederhanaan alur pelayanan terus dilakukan tanpa mengurangi standar ketelitian.

“Setiap penundaan dalam proses anggaran dapat berdampak pada tertundanya pelaksanaan program pembangunan. Karena itu, keuangan daerah harus dikelola secara cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kepala BPKAD Kabupaten Kaur. Pernyataan ini menegaskan bahwa ketepatan waktu bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat atas pelayanan dan pembangunan yang seharusnya berjalan sesuai rencana.

Di sisi lain, percepatan kerja harus didukung oleh aparatur yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab. Sejalan dengan arahan Pemerintah Kabupaten Kaur, BPKAD kembali menegaskan kepatuhan terhadap aturan disiplin bagi seluruh jajaran — mencakup kehadiran dan ketepatan waktu, penyelesaian tugas sesuai tenggat, pelayanan yang responsif, serta ketelitian dalam setiap urusan keuangan daerah. Penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran dilarang, agar semua kegiatan berjalan terencana dan tepat waktu.

“Disiplin bukan hanya soal datang tepat waktu. Disiplin juga berarti menyelesaikan pekerjaan dengan benar, tepat waktu, dan penuh tanggung jawab. Hal tersebut merupakan bagian penting dari pelayanan publik,” ujarnya. Makna disiplin yang diperluas ini mengingatkan bahwa kinerja aparatur tidak diukur dari kehadiran semata, melainkan dari hasil kerja yang nyata, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat yang dilayani.

Melalui percepatan APBD-P 2026 dan penguatan kedisiplinan pegawai, BPKAD Kabupaten Kaur menargetkan pelaksanaan anggaran pada sisa tahun berjalan semakin optimal. Diperkirakan langkah ini akan memperlancar penyelesaian APBD-P sesuai jadwal, meningkatkan realisasi penyerapan anggaran di setiap perangkat daerah, serta memastikan program pembangunan dan pelayanan publik dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.

Seluruh jajaran BPKAD berkomitmen menjaga konsistensi, meningkatkan profesionalitas, dan memberikan pelayanan terbaik demi tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tertib. Masyarakat berhak menantikan anggaran yang dikelola dengan kejujuran, ketelitian, dan kecepatan — bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan perwujudan nyata kemajuan bagi Kabupaten Kaur.

(Edi Supratman/Adv)

Penulis: EdiEditor: Herpin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *