BeritaMaluku

Bupati Pastikan Honorer Kategori R2 / R3 Terima NIP Tahun Ini, Sebagai Kado HUT Kabupaten

3301
×

Bupati Pastikan Honorer Kategori R2 / R3 Terima NIP Tahun Ini, Sebagai Kado HUT Kabupaten

Sebarkan artikel ini

Penulis - Dade Papalia

Namrole, tekab86.com – Bupati Buru Selatan, La Hamidi SH, memastikan tenaga honorer kategori R2 dan R3 akan menerima nomor induk pegawai (NIP) tahun ini

Hal itu disampaikan Bupati berdasarkan usulan yang telah di ajukan Dirinya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagai bentuk perhatian dan kepeduliannya terhadap kesejahteraan tenaga honorer, terkhusus yang telah lama mengabdi dan berkontribusi untuk daerah.

Diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk honorer R2/R3.

R2 adalah peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), sedangkan R3 merupakan peserta non-ASN yang terdata dalam data Base BKN

Menurut Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak punya alasan menunda-nunda pengusulan PPPK paruh waktu, apalagi dengan dalih meminta petunjuk teknis (juknis).

Menanggapi Hal Tersebut, Bupati Buru Selatan, La Hamidi SH, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), menyampaikan pentingnya pengusulan formasi PPPK paruh waktu untuk honorer R2/R3.

” karena hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan juga merupakan upaya untuk menata serta mensejahterakan tenaga honorer, ” ujarnya kepada media ini, Sabtu (19/7/2025)

Menurutnya, Pengusulan formasi PPPK paruh waktu juga akan membantu pemda dalam memenuhi kebutuhan tenaga di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

“Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada tenaga honorer khususnya yang telah lama mengabdi dan berkontribusi untuk daerah serta memberikan kepastian status untuk mereka,” kata Bupati

Dirinya menyadari bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengusulan formasi, apalagi dengan alasan menunggu petunjuk teknis (juknis), karena aturan sudah jelas dan pengusulan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati mengakui, konsekuensi jika formasi tidak diusulkan, yaitu honorer R2/R3 tidak bisa diangkat menjadi ASN dan akan terus berstatus honorer.

Dirinya memastikan bahwa informasi mengenai pengusulan formasi PPPK paruh waktu ini, perlu disosialisasikan dengan baik kepada seluruh jajaran pemda dan juga kepada para honorer, agar semua pihak memahami proses dan persyaratannya.

Dengan demikian, Bupati berharap agar langkah-langkah strategis untuk memastikan pengusulan formasi PPPK paruh waktu, honorer R2/R3 dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Penulis – Dade Papalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *