Peristiwa

Curhat Pasutri Kena Tipu Saat Beli Mobil Bekas Kijang Inova,Korban dan Pemilik Mobil Saling Membuat Pengaduan

69
×

Curhat Pasutri Kena Tipu Saat Beli Mobil Bekas Kijang Inova,Korban dan Pemilik Mobil Saling Membuat Pengaduan

Sebarkan artikel ini

Parapat Simalungun tekab86.com – Nasib naas dialami oleh pasangan suami istri (Pasutri), asal Mabar Medan saat ingin membeli mobil baru, justru mengalami nasib buruk. Keduanya tertipu oleh diduga pelaku penjual mobil bekas bernama Rydho Agusman Simbolon di kantor Jasa Tirta Parapat , Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun pada 24 September 2024.

Kasus penipuan itu awalnya diungkapkan oleh sang istri bernama  Sukesih (44) warga Mabar Hilir, Kec Medan Deli, Kota Medan saat berada di Mako Polsek Parapat pada Sabtu(28/9-2024).

Ketika dikonfirmasi awak media Tekab86.com Sukesih membenarkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan pria bernama Rudho Agusman Simbolon yang merupakan penjual mobil Toyota Kijang Inova type G pembuatan 2023. Warna Hitam Metalic dengan Nomor Rangka MHFXS42G8D2550054. Nomor mesin 2KDU410257 atas nama FEBRIN TERESIA BR PARAGIN ANGIN sesuai STNK dan BPKB.

” Awalnya anak korban melihat mobil Toyota Inova di epdate di Medsos, kemudian kami berniat membeli , disitu ada agen bernama Fero dan  menghubungi nomor teleponnya, setelah ada kesepakatan hara mobil sebesar Rp 155 juta, Fero mengarahkan kami menjumpai Rydho Simbolon di Parapat, karena  mobil Inova ada di Parapat, tapi sebelum transaksi mobil sudah lebih dulu dicek oleh  saudara kami dari Siborong-borong ,” terang Sukesih.

Wanita berusia 44 tahun itu melanjutkan,  pertemuan keluarga korban dengan Rydho Simbolon karena di Serlok . yang dikirimkan oleh Fero  yang mengaku selaku agen mobil Inova yang mau di Jual.

” Setelah Fero mengirimkan Serlok melalui what Shap , kami berangkat dari Medan ke Parapat menjumpai Rydho Simbolon, kemudian kami bertemu disalah satu rumah makan di Kota Parapat, selanjutnya terjadi kesepakatan jual beli  mobil Inova dengan harga Rp 155 juta, waktu itu kami membawa uang tunai, tapi Rydho Simbolon mengatakan tak usah uang tunai pakai transfer aja melalui Bank, alasanya karena rumit menghitung uang tunai itu, kemudian kami  bersama Rydho Simbolon  ke Bank BRI unit Parapat untuk menyetorkan uang ke Nomor Rekening yang dikasih Rydho Simbolon atas nama Fero Al qurfan,” ungkapya,

Sukesih kembali memaparkan, setelah berhasil transaksi di Bank BRI.  Kembali Rydho Simbolon mengajak korban ke mess atau kantor  Jasa Tirta. Setiba di kantor Jasa Tirta Rydho Simbolon membuat kwitansi pembayaran jual beli mobil. Tapi kwitansi yang ditulis Rydho Simbolon  ada kejangalan. Dimana yang menyetor uang adalah korban atas nama Suprayetno. Di kwitansi selaku  penerima uang juga Suprayetno.

” Sewaktu kami di Mess Jasa Tirta , Rydho Simbolon menyerahkan kunci , STNK dan BPKB mobil kepada kami, tidak beberapa lama kemudian, Rydho Simbolon kembali meminta kunci dengan alasan mau mengecek uang yang kami kirim apakah sudah masuk atau belum, setelah pergi bersama anak saya, disitu lah ketahuan bahwa mobil itu bukan milik Rydho Simbolon, melainkan mobil adik dari Ruben Panangian Situngkir, padahal sewaktu kami membuat surat kwitansi dan penyerahan STNK dan BPKB Ruben panangian Situngkir berada lantai 2  mess jasa Tirta, ” ucap sukesih.

Dikatakan Sukesih, setelah mengetahui mobil yang di beli bermasalah, korban meminta kepada Rydho Simbolon agar uangnya di kembalikan. Akan tetapi Rydho Simbolon berdalih bahwa dirinya tidak mengenal orang  yang namanya Fero Al qurfan sesuai nomor rekening yang dia berikan kepada korban.

” Rydho Simbolon mengatakan dia tidak mengenal Fero, padahal dia yang kasih nomor rekening fero kepada kami agar uang di transfer, begitu juga Ruben Situngkir mengatakan mobil itu punya adek dia katanya, karena kami merasa di tipu, akhirnya kami sepakat mediasi di Polsek Parapat ini,, dengan membuat surat perjanjian, penitipan barang” papar Sukesih.

Kuasa hukum Korban (Sukesih).Horas Sianturi SH MH MTh mengatakan kasus penipuan atas  klienya akan dilaporkan ke Polres Simalungun.

Sementara , Kanit Reskrim Polsek Parapat Iptu Loloria P Panjaitan saat dikonfirmasi menjelaskan, rencananya korban membuat laporan polisi di Polres Simalungun.   Sedangkan pemilik mobil membuat laporan di Polsek Parapat dalam kasus penggelapan dan penipuan.

” Mobil Toyota Inova yabg dititip di mako Polsek Parapat sementara telah diserahkan kepada pemilik, kemudian dibuat surat perjanjian apabila nanti dibutuhkan dalam proses penyidikan kepolisian, pihak pemilik mobil siap menghadirkan barang bukti,” jelas kanit.

Pantauan di mako Polsek Parapat, dalam pertemuan itu terlihat pemilik mobil , agen dan korban berada dilokasi. Kedua belah pihak sama-sama menghadirkan kuasa hukumnya. Percakapan alot dan tegang sempat terjadi dihadapan beberapa petugas kepolisian”
(Dedi Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *