Labuhanbatu,tekab86.com Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu kembali ciduk 2 orang pemuda dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu Minggu 23 November 2025, di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebrlumnya petugas Unit Reskrim terlebih dahulu menerima laporan masyarakat, sedang ada aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek NA IX-X AKP Yustina S.H., M.H.perintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki yang gelagat mencurigakan. Upaya pemeriksaan langsung dilakukan dari tangan pelaku inisial S alias SAPRI(18), ditemukan satu kotak rokok berisi dua plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas putih.temanya CS alias Tangang (24) juga turut diamankan diduga bersama-sama terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka yang tidak mengetahui identitas pemasoknya. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya beserta barang bukti 2 pelastik klip kecil betisi sabu, seberar 2,59 gram, 1 kotak rokok sempyrna, 1 lem ar kertas putih dan 1 unit SO Motor Jupiter MX dibawa ke Polsek NA IX-X guna menjalani proses hukum selanjutnya
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,59 gram, 1 kotak rokok Sempurna, 1 lembar kertas putih serta 1 unit sepeda motor Jupiter MX
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H nenjelaskan, Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memerangi peredaran gelap Narkoba. Penindakan oleh Polsek NA IX-X ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Prtugas akan terus melakukan pengembangan, dan memastikan pelaku jaringan narkotika agar dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas Kasi Humas












