Rohil (tekab86.com) – Penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat jual beli tanah di Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), kini menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, meski sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Rohil menyatakan siap menindaklanjuti informasi dugaan pungli tersebut, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai sejauh mana proses penanganannya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik berharap pihak kepolisian memberikan kejelasan terkait tindak lanjut laporan maupun informasi dugaan pungutan yang terjadi dalam pengurusan dokumen pertanahan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungutan tersebut disebut-sebut telah berlangsung sejak lama. Bahkan, masih terdapat warga yang mengaku belum dapat mengambil surat dasar asli kepemilikan tanah karena terkendala biaya pengurusan yang dinilai cukup tinggi.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Penghulu Teluk Pulai menyebut bahwa praktik penarikan biaya tersebut merupakan kesepakatan yang telah berlangsung sejak dahulu. Ia juga menyampaikan bahwa dana yang terkumpul diperuntukkan bagi pembangunan akses jalan.
Namun demikian, alasan tersebut diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar aturan, mekanisme penarikan biaya, serta pertanggungjawaban penggunaannya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, pernyataan Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Anton, yang sebelumnya menyatakan siap menindaklanjuti dugaan tersebut, kembali dipertanyakan.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (29/10/2026), yang bersangkutan belum memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan pungli tersebut.
Masyarakat berharap Polres Rohil dapat memberikan perhatian serius dan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Transparansi penanganan perkara dinilai penting agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak terus bertanya-tanya.
(M. Nurdin)












