LABUHANBATU(tekab86.com)Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, hingga Kamis (8/10/2026), Ketua DPC LSM Elang Mas, Dariter Ritonga, mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan pengaduan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu tersebut.
Hal itu disampaikan Dariter Ritonga kepada sejumlah awak media di Rantauprapat. Ia mempertanyakan tindak lanjut pengaduan yang menurutnya sudah berjalan sekitar empat bulan tanpa kepastian yang jelas.
“Dumas kita sampaikan pada Juni 2026 ke Kejari Labuhanbatu. Sudah empat bulan tidak ada kepastian hukum,” tegas Dariter.
Jawaban Kasi Intel Tuai Sorotan
Dariter juga menyoroti penjelasan Kasi Intel Kejari Labuhanbatu saat dikonfirmasi pada 30 September 2026. Menurut Dariter, pihak Kejari menyampaikan bahwa pelapor telah dipanggil dan diperiksa, sementara klarifikasi terhadap dinas terkait dan Sucofindo masih menunggu tindak lanjut surat.
Dalam penjelasan yang diterimanya, pihak Kejari menyebut bahwa apabila surat yang telah dilayangkan belum dijawab, pihaknya tidak bisa memaksakan instansi tersebut untuk memberikan tanggapan.
Pernyataan itu membuat Dariter mempertanyakan langkah lanjutan yang akan dilakukan aparat penegak hukum apabila pihak yang dimintai keterangan tidak memberikan respons.
“Kok bisa penanganannya seperti ini? Kami berharap Kejari Labuhanbatu memberikan kejelasan dan menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” ujar Dariter dengan nada kecewa.
Menurutnya, pengaduan masyarakat harus mendapat perhatian serius. Jika masih ada proses yang berjalan atau kendala dalam pengumpulan keterangan, pihak pelapor berharap penjelasan yang transparan agar tidak muncul kesan bahwa laporan tersebut dibiarkan berlarut-larut.
Desak Kajari Evaluasi Penanganan Pengaduan
DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengevaluasi penanganan Dumas tersebut dan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang telah dilakukan.
Dariter juga meminta agar klarifikasi terhadap dinas terkait dan Sucofindo segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan dan mengharapkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, kejelasan proses menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Elang Mas menilai perlu ada penjelasan mengenai apakah pengaduan tersebut masih dalam tahap telaah, pengumpulan bahan keterangan, atau telah memasuki tahapan lain. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganannya secara jelas.
Ancam Laporkan ke Kejati Sumut dan Jamwas Kejagung
Sebagai langkah lanjutan, Dariter menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Kajari Labuhanbatu mengevaluasi penanganan Dumas tersebut. Kedua, meminta agar proses klarifikasi terhadap pihak terkait segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Ketiga, apabila dalam tujuh hari tidak terdapat perkembangan yang dinilai memadai, pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, Dariter menyatakan pihaknya berencana menggelar aksi di depan Kantor Kejari Labuhanbatu sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Elang Mas berharap Kejari Labuhanbatu memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut dan menjelaskan perkembangan penanganannya secara terbuka. Bagi masyarakat, yang dibutuhkan bukan sekadar surat-menyurat, melainkan kejelasan proses dan tindak lanjut sesuai aturan hukum.
- Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kajari Labuhanbatu terkait persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kejari Labuhanbatu untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan Dumas dimaksud.












