Kuantan Singingi tekab86.com,-Pada hari ini rabu 13 November 2024, dikabarkan bahwa aktivitas Quari atau sebutan galian ( C ) diduga ilegal dan beberapa unit alat berat di beberapa lokasi khususnya di kecamatan Singingi Hilir, kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Sebagaimana hasil investigasi disalah satu lokasi Galian C tersebut yaitu, masuk dari simpang Desa Petai arah pemandian di Aliran Sungai Paulin. Kemudian disebut salah satu lokasi di Sungai TAPI dan atau MAKOBA. dijelaskan adapun beberapa yang diduga pemilik alat berat atau Pelaku yaitu : inisial YP, JR, dan ED.
Hasil dari investigasi sempat beberapa unit alat berat yang di Photo bagai dokumentasi, diantaranya sedang melakukan aktivitasnya dan salah-satu yang tidak beroperasi. Dan melalui investigasi tersebut tidak ada keterangan lainnya selain bukti photo yang bisa diperoleh sebab para pelaku menghindar alias pada berlarian.
Tidak sampai disitu, demi memastikan tentang berlangsung nya Aktivitas Galian C (Quari) ataupun pemilik dan pelaku hingga awak media berusaha mencaritau dan mencoba melakukan konfirmasi ke salah’satu diduga pemilik atau pelaku melalui SMS WhatsApp miliknya, dirinya mengakui bahwa beberapa pihak dibayarkan selama ini bagai uang Kordinasi alias uang tutup mulut, bahkan ia menawarkan awak media apabila mau dengan nilai 300 ribu rupiah agar tidak diberitakan aktivitas tersebut., alasan awak media, “tunggu saya runding sama Tim awak ya.. sambil direkam percakapan itu bagai dokumentasi. rabu 13/11/2024 pukul 13.03 WIB.
Perlu diketahui, Aktivitas Quari di Singingi Hilir ini, bisa dikatakan tidak rahasia lagi, pernah viral sebelumnya namun belum ada tindakan tegas oleh Pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum, sehingga para pelaku seakan kebal hukum. hal ini membuat banyak tanya, mungkinkah para pelaku atau pemilik alat berat dengan melakukan aktivitas illegal itu jika hanya alasan luput dari pantauan pihak-pihak berwenang .??
Kegiatan ilegal seperti galian C (Quari) seharusnya dilakukan dengan adanya izin, apabila tidak ada izin maka pelaku sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Bagi siapapun yang melaksanakan aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.
Bagi penjual atau pengusaha wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Maka diharapkan Kepada Bapak Kapolres Kuantan Singingi dan Bapak Kapolda Riau untuk dapat menangkap pelaku ilegal galian C (quari) dan memusnahkan kegiatan ilegal tersebut, karena ini sangat berdampak bagi masyarakat dan juga berdampak kepada sektor lainnya.
Oleh narasumber yang minta dirahasiakan namanya, di beberapa lokasi khususnya di desa petai singingi hilir ini diketahui sebagian Alat berat itu bermain pada malam hari dan subuh/dinihari., Tambanya sambil mengakhiri.
Untuk lebih lanjut, awak media akan berupaya dan mengkonfirmasi kepihaknya ataupun pihak-pihak berwenang.
Reporter : Athia












