Hukrim

Gawat.! Diduga Lahan Kebun PEMDA Ini di Garap Para Mafia PETI Selama Belasan Tahun

264
×

Gawat.! Diduga Lahan Kebun PEMDA Ini di Garap Para Mafia PETI Selama Belasan Tahun

Sebarkan artikel ini

PROVINSI RIAU tekab86.com,-Sengketa kebun Pemda Kuansing masih terus bergulir hingga ditetapkannya Jalunis sebagai Tersangka kasus Kebun Sawit Pemda Kuansing yang berada di Desa Perhentian Sungkai oleh Kejakasaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (17/5/2024) lalu. Kendati bersengketa, masih saja banyak pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut demi meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.

Berdasarkan hasil Investigasi yang diterima awak media, Lokasi kebun Pemda dengan luas lebih kurang 500 Ha itu juga dijadikan sebagai Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dengan luasan lebih kurang 500 Ha tersebut hanya ditanami sejumlah batang kelapa sawit saja, selebihnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Infomasi yang awak media ini dapatkan, dari salah seorang warga. Menyebutkan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung lebih kurang 10 tahun. Bahkan ia juga mengatakan adanya kutip dari seorang tokoh masyarakat yang merupakan mantan kepala desa inisial Hen.

“Sudah ada berlangsung kurang lebih 10 tahun itu bang, dan juga ada oknum yang ‘mengutip setoran’ sebesar 6 JT setiap unit mesin tambang emas, katanya itu akan dibagikan untuk pemuda dan Ninik mamak dan lain-lain. Tapi nyata nya tidak ada kejelasan” Ungkap Narasumber kepada awak media yang namanya minta di rahasiakan, Minggu (04/08/2024).

Lanjutnya ia juga menyebutkan Hen yang juga merupakan mantan kepala desa itu diduga sebagai yang bertugas untuk ‘mengutip setoran’ dan Mardi diduga sebagai koordinator bagi pelaku tambang.

“Pengurus atau koordinator nya itu Mardi warga SP5 Kabupaten Dharmasraya, selain itu Mardi juga sebagai Penampung hasil PETI dan pemilik beberapa mesin dompeng buat PETI. kalau Hen ini mantan kepala desa tugasnya mengutip ke setiap rakit PETI setiap bulannya” tambahnya.

Parahnya lagi, Praktik ilegal tersebut berlangsung Terstruktur sistim dan masif (TSM) karena diduga adanya keterlibatan oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terkait di wilayah tersebut.

“Mardi dan Hen (mantan kepala desa ) ini menyusun strategi demi kelancaran dan keamanan aktivitas PETI itu, bahkan diduga adanya keterlibatan oknum-oknum Aparat yaitu H oknum TNI setempat”

Ia berharap agar permasalahan ini terang benderang dan menjadi Atensi dari bapak Bupati dan Kapolres Kuansing mengenai Aset Milik Pemda tersebut.

“Selaku masyarakat Tempatan tentunya kita berharap Kepada Yth Bapak Bupati agar permasalahan ini terang benderang, apa iya boleh kebun Pemda itu dijadikan sebagai Lokasi Tambang Ilegal.? Kepada Yth Bapak Kapolres agar ini menjadi Atensi karena ini telah melanggar undang-undang” tutupnya

Untuk diketahui pelaku PETI bisa dikenakan pasal 158 dan bagi Penadah pasal 161 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Reporter : Athia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *