Daerah

Gerebek Sarang Narkoba, Satresnarkoba  Amankan Pelaku BB 1.98 Gram Sabu

14
×

Gerebek Sarang Narkoba, Satresnarkoba  Amankan Pelaku BB 1.98 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,(tekab86.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali tunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran barang haram narkotika jenis sabu, di wilayah hukumnya. Rabu (06/05/2026)

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H.M.H. membenarkan pengrrebekan, Senin, 4 Mei 2026, di Dusun 2 PT Meranti Desa Sungai Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. Pengerebekan dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat diterima melalui pesan WhatsApp, sedang ada aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria irinisial AR warga setempat diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Dari hasil geledah, petugas menemukan barang bukti satu plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat bruto 1,98 gram, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor.

Kegiatan hari itu turut disaksikan Kepala Desa Sungai Tawar dan tokoh masyarakat setempat, sebagai bentuk transparansi serta sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H. dalam keterangannya menegaskan, pihaknya akan terus merespon cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkotika.

“Grebek Sarang Narkoba ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegas Kasi Humas.( ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *