Berita

Karyawan Perusahaan Swasta PT JJD di Labuhanbatu Keluhkan Gaji Tak Sesuai UMK

69
×

Karyawan Perusahaan Swasta PT JJD di Labuhanbatu Keluhkan Gaji Tak Sesuai UMK

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu tekab86.com, – Sejumlah karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Labuhanbatu mengeluhkan gaji yang tidak sesuai dengan peraturan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Labuhanbatu Indra Rinaldi Tandjung kepada wartawan, Selasa (14/1/2025) siang di Rantauprapat.

Menurut Indra, laporan keluh kesah karyawan swasta di Labuhanbatu yang ia terima dapat menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

“Laporan yang kami terima, bahwa ada karyawan yang bekerja di salahsatu perusahaan swasta yakni PT JJD berada di Komplek Pergudangan Kusuma jalan H Adam Malik, Kecamatan Rantau, Labuhanbatu menerima lebih kurang hanya Rp 2 juta per bulan,” ungkapnya.

Sementara, jelas Indra, berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara no. 18844/833/KPTS/2024 tanggal 18 Desember 2024 penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 untuk Labuhanbatu sebesar Rp 3,438.18.

Dalam peraturan, sambungnya, apabila pengusaha tetap memberikan upah di bawah upah minimum, sanksi yang dikenakan terhadap pengusaha dapat kita lihat dari bunyi Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yaitu:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan,” ungkap Politisi Labuhanbatu itu.

Indra berharap, Pemkab Labuhanbatu khususnya Dinas tenaga kerja merespon dengan memanggil pihak perusahaan atau pengusaha yang tidak menjalankan peraturan terkait pembayaran upah gaji di bawah UMK tersebut.

Terpisah, Oprasional Manager PT JJD berinisial RMD belum berhasil dikonfirmasi terkait besaran gaji karyawan yang bekerja di perusahaannya. Meskipun telah dilayangkan pesan singkat melalui nomor Whatsapp kantornya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu Zulkarnain Siregar juga belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut hingga berita ini dikirim. (Fitriadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *