BeritaMaluku

Mekanisme Paruh Waktu, BKD Bursel Sebut Menunggu Regulasi Resmi Dari Pemerintah Pusat

1252
×

Mekanisme Paruh Waktu, BKD Bursel Sebut Menunggu Regulasi Resmi Dari Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

Penulis-Dade Papalia

Namrole, tekab86.com – Berdasarkan pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024

Juga disebutkan, Sejak UU tersebut berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Terkait dengan hal tersebut, maka pemerintah daerah melalui BKPSDM Kabupaten Buru selatan, terus Berupaya melaksanakan amanat undang-undang ASN tersebut, dan siap melaksanakan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer

Menyikapi hal itu, kepala BKPSDM Kabupaten Buru selatan, H. Muhamad Solissa, saat di jumpai media ini di ruang kerjanya. Pada kamis (9/1/2025) mengatakan, pihaknya sedang menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait mekanisme PPPK Paruh Waktu

“Jadi untuk paruh waktu sampai saat ini kami pihak BKD Masih terus menunggu mekanismenya seperti apa dari pemerintah pusat, dalam hal ini pihak BKN atau menpanRB” Ungkapnya

kemungkinan bertahap, Kata Solissa, setelah seluruh rangkaian proses PPPK Penuh waktu ini selesai, baru setelahnya kita dapatkan mekanisme atau regulasi terkait PPPK Paruh Waktu

Solissa menambahkan, secara nasional tenaga honorer yang tidak lulus tahapan seleksi PPPK penuh waktu akan dialihkan menjadi ASN PPPK Paruh waktu

“Meski demikian kami masih terus menunggu mekanisme atau regulasi dari pemerintah pusat terkait pengangkatan dan penggajian PPPK paruh waktu seperti apa” tambah Solissa

Selain Itu, Orang nomor satu di BKD ini juga mengintruksikan agar pimpinan OPD dan Bendahara Pada Dinas Badan Masing-masing OPD, supaya tetap melakukan pembayaran gaji pegawai honorer yang masih aktif, sambil menunggu regulasi dan mekanisme yang dikeluarkan pemerintah pusat, terkait ASN PPPK Paruh Waktu, sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang ASN

Penulis – Dade Papalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *