KUANSING RIAU tekab86.com,-Diduga banyak RAM Timbangan Tidak Memiliki izin Tera/Kir Timbangan yang ada di kabupaten Kuantan Singingi, Ketua Dewan Perwakilan Daerah(DPD LGS) JASRIADI ST, Mendesak Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP) Melakukan Tindakan Kepada Pemilik RAM yang tidak Memiliki izin berlokasi di Desa Sungai Bawang, kecamatan Singingi Hilir, kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Lebih Kurang satu Bulan dari Pemilik RAM inisial RUD, melakukan Usaha pengunaan Timbangan Jembatan RAM Sawit memakai Elektronik, Namun diduga Belum Memiliki izin Tera Ram/Kir dari Dinas PMDPTSP Maupun dari Dinas Disperindag Kuansing,
Berdasarkan informasi, Salah satu dari Pemilik RAM diduga RUD dan saat awak Media investigasi pada hari senin 02/09/2014 saat Konfirmasi saat itu, istri inisial RUD” Mengatakan mengenai RAM timbangan ini baru sekitar Satu bulan kami mengunakan, pak, Mengenai Perizinan RAM coba tanya Suami saya,, kebetulan suami saya lagi ke lokasi Muat Sawit,. Bapak tingal aja No hp, nanti kami coba hubungi bapak, “Ucapnya.
Izin Usaha Komersial/Operasional Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku, namun saat awak Media Mempertanyakan izin timbangan RAM/Kir Kapasitas 20 Ton, Namun Pemilik Usaha tidak bisa memperlihatkan perizinan Tera RAM timbangan, atau engan menjawab saat itu.
Padahal ada berapa Pemilik Usaha RAM BUJANG RIANTO dari Desa sikakakak, kecamatan Cerenti Mengatakan kepada awak media ada sekitar enam RAM sudah ada izin, RAM Timbangan kapasitas 20 Ton sudah di Tera/Kir Sudah dikeluarkan oleh Dinas Disperindag kuansing saat itu dengan Alat ukur takar Timbangan dan perlengkapan (UTTP), dengan ini Telah dilakukan Pengujian dan disahkan Oleh Petugas yang berwenang berdasarkan Undang-Undang RI NOMOR 2 Tahun1991 tentang METROLOGI LEGAL, TGL TTU : 18-7-2024 dengan Penara :JUNAIDI, ST. MSi Untuk Menperdaya ukuran Menghilangkan Kepercayaan. ungkap salah satu Pemilik usaha RAM Rianto,
Ditempat yang terpisah saat itu Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Geruda Sakti (DPD LGS) JASRIADI ST, Mencoba Konfirmasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Kuansing,(Desperindag) Delismantoni Melalui Pesan Singkat Whatsapp pribadi Mengatakan saat itu, Mengenai Perizinan RAM tidak ada kita Keluarkan, yang kita keluarkan hanya sertifikat tera timbangan tersebut sudah kita tera yang berfungsi untuk Mengakurkan Timbangan, sedangkan izin Usaha RAM di keluarkan Oleh badan Pelayanan satu Pintu.
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Geruda Sakti (DPD LGS) Jasriadi ST, Timbangan yang Kapasitas 20 Ton tidak dilaksanakan KIR Oleh dinas Terkait, Menduga dapat merugikan Masyarakat petani, sebab timbangan tersebut tidak bisa menjamin kebenaran.
“Apabila tidak sesuai sifatnya dapat Merugikan para petani dan pelaku Usaha RAM yang tidak Memiliki izin tera/kir timbangan tersebut, pelaku usaha harus ditindak sesuai peraturan dan undangan yang berlaku.
Lanjut Ketua DPD LGS Jasriadi ST, Mendesak kepada Dinas PMDPTSP (Pelayanan satu Pintu) Kabupaten Kuantan Singingi, JON PITE Pelaku Usaha yang tidak Memiliki Izin alias ILEGAL Segera Melakukan Tindakan Sesuai undangan yang berlaku, Cetusnya Jasriadi.
Reporter : Athia