DELI SERDANG, tekab86.com– Sampai hari ini Pengusaha galian c yang di duga berinisial B seakan kebal hukum, terlihat jelas dari masih beroperasinya Escavator yang mengeruk tanah dan keluar masuk nya mobil Dump Truck pengangkut tanah di Desa Sidodadi Kecamatan Beringin Rabu 3 September 2024.
Langkah langkah dan tindakan dari Muspika Kecamatan Beringin setempat juga tidak terlihat,seakan pengusaha galian c ilegal tersebut Kebal Hukum.
Pantauan awak media juga beberapa hari yang lalu melihat Kondisi tanah Milik BWS (Balai Wilayah Sungai) sudah Porak poranda, tanaman habis dan hancur berantakan, pepohonan bertumbangan akibat pengusaha galian c ilegal berinisial B hanya mementingkan diri sendiri dan memperkaya diri sendiri, sepertinya tidak memikirkan dampak yang akan terjadi untuk masyarakat,dan tidak menutup kemungkinan hujan besar akan menimbulkan banjir besar.
Meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Kapolresta Deli Serdang, Pimpinan BWS Provinsi Sumut, dan Jajaran Muspika Kecamatan Beringin, agar Menangkap serta menindak Pengusaha Galian C Ilegal yang masih beroperasi dan telah merusak Ekosistim di Desa Sidodadi Kecamatan Beringin.
Lanjut, meminta bapak Kapolda Sumut beserta jajaran agar memproses Pengusaha galian C ilegal tanpa memiliki ijin dari Pemerintah dan BWS,demi keuntungan dan memperkaya diri sendiri, juga seakan Kebal Hukum.
Sampai Berita ini di terbitkan, Pengusaha Galian C ilegal tersebut masih merajalela beroperasi di tanah BWS tanpa tersentuh hukum.
(TIM)