Banner Website
BeritaUncategorized

LPA Desak Polres Usut Kasus Kekerasan Bayi 8 Bulan

61
×

LPA Desak Polres Usut Kasus Kekerasan Bayi 8 Bulan

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu (tekab86.com) Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu Azhar Harapan alias Gondrong yang sejak awal melakukan pendampingan terhadap anak berinisial M, meminta Polres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia sekitar 8 bulan.

LPA Labuhanbatu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah dan kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut, termasuk mencari pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa korban.

Meski korban diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, dalam penanganan kasus tersebut LPA Labuhanbatu turut memberikan pendampingan kepada ayah korban untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian pada 02 Oktober 2026 dengan bukti laporan Pro Justitia Nomor: STTLP/B/1407/X/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor MADON.

Selain pendampingan hukum dan perlindungan terhadap keluarga korban, LPA Labuhanbatu juga membantu kebutuhan keluarga korban, termasuk biaya visum serta biaya yang berkaitan dengan perawatan korban di RSUD Rantauprapat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap korban dan keluarga, khususnya mengingat kondisi keluarga yang sedang menghadapi musibah berat dan demi memastikan korban mendapatkan keadilan secara hukum.

LPA Labuhanbatu berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap.

“Kita meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas pelaku terkait dugaan kasus tersebut. LPA Labuhanbatu mendukung penuh kinerja Polres Labuhanbatu untuk mengungkap kasus ini,” tegas Ketua LPA Labuhanbatu saat dihubungi wartawan, Senin (05/10/2026).

LPA Labuhanbatu juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban serta memastikan hak-hak anak dan keluarga korban tetap mendapatkan perhatian selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak yang masih berusia sangat dini yang pada Sabtu (03/10/2026) dikabarkan telah meninggal dunia di RSUD Rantauprapat.

LPA Labuhanbatu berharap kepada pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti surat tanda terima laporan guna meneruskannya ke tahap penyelidikan demi tercapainya amanat Undang-Undang Dasar 1945, bahwa hak perlindungan anak berakar langsung pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

(Fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *