BeritaGorontaloKriminal

Mencuat ke Publik Ilegal Mining Memakai Alat Jenis Excavator Sekitar 30 Unit

501
×

Mencuat ke Publik Ilegal Mining Memakai Alat Jenis Excavator Sekitar 30 Unit

Sebarkan artikel ini

GORONTALO tekab86.com,- Heboh ke publik Lebih kurang 30 unit alat berat jenis Excavator aktifitas penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum polres Pohuwato Provinsi Gorontalo.

Aktifitas PETI tersebut diwilayah hukum Polres Pohuwato sudah sekian tahun berlangsung dengan lancar dan sebagainya informasi dari sumber maupun berita yang sudah ditayangkan bahwa ada uang kordinasi buat oknum APH dengan nilai rupiah 25 s/d 50 juta per unit setiap bulan.

Sementara konfirmasi pihak media kepada Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, seperti dikutip dari berapa pemberitaan terlihat tanpa memberi tanggapan. Sedangkan hasil konfirmasi salah satu narasumber dengan Kapolres Pohuwato via SMS WhatsApp, Menyebutkan;

“Assalkum Pak, info penyisiran sampai kapan, mohon infonya. dibalas oleh Kapolres Pohuwato, “belum tau pak, sampai habis alat di atas, karna bagaimana Kapolda.
Seperti itu balas Kapolres oleh konfirmasi salah seorang sumber.

“Bukti shershot konfirmasi mereka ini, setelah diterima Athia selaku awak media, karna menyebutkan Kapolda maka awak media mencoba konfirmasi kepada Winarno Kapolres Pohuwato. dan tentang konfirmasi ini langsung dibalas oleh Kapolres Pohuwato via SMS WhatsApp ( 0813680210xx ), itu WA dari sapa. dibalas oleh Awak media, itu dikirim oleh salah satu narasumber? Dan Kapolres Pohuwato malah nanyak awak media dimana dan mengatakan jauh. Seolah-olah Kapolres Pohuwato, bukan memberi tanggapan konfirmasi awak media selama berlangsung dua hari lalu tentang PETI itu.

Iya, AKBP Winarno selaku Kapolres Pohuwato diduga bungkam terkait konfirmasi awak media tentang dugaan Aktifitas PETI itu diwilayah hukumnya.

Seperti ini konfirmasi awak media;
Selamat Pagi Pak Komandan, izin mengkonfirmasi
tentang dugaan Aktifitas (PETI) Penambang emas Tanpa Izin memakai Alat berat lebih kurang 30 unit berupa Excavator di lokasi Delingo wilayah hukum Polres Pohuwato Provinsi Gorontalo.

“Para penambang emas tersebut diduga memberikan uang konstribusi ke oknum aparat penegak hukum. Dan alat berat penambang emas tersebut keluar masuknya di desa karya baru kecamatan dengilo kabupaten pohuwato.

Oleh narasumber menyampaikan sampai saat ini aktivitas penambang emas tersebut bebas beroperasi dan Setiap minggunya alat Excavator yang masuk di wilayah tambang emas ilegal semakin bertambah di karenakan diduga di beack up oleh oknum aparat penegak hukum yang berada di wilayah hukum polres pohuwato dan polda gorontalo.

Lanjutnya, iya menyebutkan adanya aktifitas tambang emas tersebut di duga membayar uang kontribusi Rp 25 s/d 50 juta setiap unit alat berat penambang untuk setiap bulan.

Demikian konfirmasi saya ini, mohon tanggapan Pak Komandan agar berita media kami selanjutnya berimbang.

Dan selama dua hari berlangsung konfirmasi awak media ini hingga terbit berita ini kamis 4/7/2024, ” AKBP Winarno Kapores Pohuwato belum memberi tanggapan.

Reporter : Athia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *