PROVINSI SUMUT tekab86.com,-Penganiayaan yang diduga pelaku Canris kepada terduga korban Insial EM dengan laporan Polisi Nomor STPL/141/VI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/PROVINSI SUMATRA UTARA, penanganan kasus ini oleh pihak polres samosir diduga tidak profesional, diduga keterangan awal yang diberi bohong, lalu pada minggu 14/7/2024 diduga bungkam saat dikonfirmasi Athia jurnalis kepada Kapolres Samosir via SMS WhatsApp miliknya:085267014131.
Sebagaimana rilis berita ini dari saudara kandung terduga korban (EM), sbb
“Polres Samosir, diduga kuat berikan keterangan bohong kepada masyarakat terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor Canris Sitanggang terhadap seorang wanita berinisial EM.
Dugaan keterangan bohong yang dimaksud, berawal ketika keluarga korban penganiayaan dihubungi seorang insan Pers inisial FS yang bertugas di wilayah Sumut.
“FS mengatakan bahwa Polres Samosir telah menetapkan Canris Sitanggang sebagai tersangka, dan akan dilakukan penangkapan.
Iya, Kata Polres Samosir penetapan Canris Sitanggang sebagai tersangka sudah digelar hari Jumat dan akan ditangkap. Nanti saya kirim press rilis Polres Samosir penangkapannya ke Lae, ” jelasnya FS, Rabu siang (10/7/2024) berkisar pukul 11:32 wib lalu via phone whatsapp selulernnya.
Menindaklanjuti hal itu maka pihak korban menghubungi Polres Samosir, Namun Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani saat dikonfirmasi pihak korban, tidak berkenan memberi keterangan apapun, dan bungkam, Jumat (12/7/2024).
Lebih lanjut, keesokan harinya pihak korban mempertanyakan hal tersebut kepada Kapolres Samosir, Yogie Hardiman melalui nomor hp selulernya, Sabtu (13/7/24). Namun sangat miris sebab hasilnya sama. Kapolres Samosir bersama Kasat Reskrim memilih diam kepada pihak korban.
Lebih parahnya lagi ketika pihak korban mempertanyakan surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada Kapolres Samosir, hal itu juga di abaikan. Kapolres tetap teguh membisu, herannya.
Hal ini di anggap sangat mencoreng citra Polri terhadap masyarakat atas penanganan kasus penganiayaan dimaksud.
Sebagaimana ditulis sejumlah media sebelumnya, Chandris Sitanggang (Lk 41 tahun) alias Pak Ani, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), warga Lumban Uruk Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dilaporkan ke Polres Samosir – Polda Sumut.
Canris Sitanggang dilaporkan lantaran menganiaya seorang wanita berinisial EM, menggunakan gagang sapu dan benda keras lainnya yakni batu, hingga korban terjatuh pingsan.
Laporan polisi ini disertai alat bukti antara lain :
1. Keterangan surat visum Rumah Sakit.
2. Keterangan sejumlah saksi mata yang berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani.
Hal ini sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir juga menerangkan bahwa status perkara telah naik ke tahap sidik serta telah memeriksa terlapor, juga mengamankan alat bukti benda keras yang dipakai terlapor menganiaya korban hingga pingsan.
Berdasarkan dari keterangan tersebut, Polres Samosir menyampaikan kepada pihak korban bahwa, penetapan tersangka guna penangkapan terlapor (Canris Sitanggang – red) akan secepatnya dilakukan. Hal ini juga sempat viral pada pemberitaan oleh banyak media online.
Namun berbalik kenyataan, Polres Samosir dinilai sangat melukai hati Rakyat, Sebab meski pasal 184 KUHAP telah terpenuhi guna pelaksanaan peradilan terhadap kasus tersebut, namun gelar penetapan dan penahan tersangka sebagaimana disampaikan oleh Polres Samosir tidak benar terlaksana, “Canris Sitanggang yang dikatakan Polres Samosir telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan ternyata bebas melenggang berkeliaran, seakan kebal terhadap hukum.
Selanjutnya, ketika pihak korban mempertanyakan hal tersebut, (sebagaimana rilisan alinea 5&6 di atas), pihak Polres Samosir yakni Kapolres bersama Kasat Reskrim telah membisu, tidak mau memberi keterangan apapun.
Diketahui juga, dugaan kejahatan lainnya pun dilakukan oleh terlapor Canris Sitanggang. Dugaan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Canris Sitanggang ialah laporan palsu pasal 351 (penganiayaan) nomor :STPL/143/VI/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMU di unit tipiter Polres Samosir disinyalir untuk menandingi laporan polisi yang dibuat oleh korban (EM).
Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa unit tipiter Polres Samosir mengatakan bahwa, laporan polisi oleh Canris Sitanggang tidak benar serta tidak sesuai fakta kejadian.
Telah menjadi pertanyaan publik :
1. Akan kah terlapor kasus penganiayaan Canris Sitanggang dapat ditegakkan hukum oleh Polres Samosir dengan benar ?
2. Akan kah dugaan laporan palsu yang dilakukan Canris Sitanggang ini dapat ditindak lanjuti Polres Samosir dengan benar ?
Berdasarkan ini, selain Kapolres Samosir adapun Athia mencoba konfirmasi via WhatsApp milik Frish silaban pers : 0822756897xx, guna konfirmasi ini untuk mencari tahu kepastian apakah benar pernyataan dari Polres Samosir kah pernyataan yang disampaikannya kepada pihak korban seperti yang tertulis dari atas? sbb;
“FS mengatakan kepada pihak korban, telah menetapkan Canris Sitanggang sebagai tersangka dan akan dilakukan penangkapan, sudah digelar hari Jumat dan akan ditangkap, nanti saya kirim press rilis Polres Samosir, “jelasnya FS pada pihak korban saat itu 10/7/2024.
Sedangkan saat Athia mencoba konfirmasi hal ini kepada Frish silaban, beliau sempat menjelaskan via SMS wa miliknya, lalu tidak lama kemudian langsung dihapusnya seolah-olah meragukan atau menghilangkan bukti, padahal itu sempat di shershot oleh Awak media ini Athia.
“Begini tanggapannya itu kemaren pada minggu 14/7, Dalam kasus tersebut hanya saya membantu sahabat saya yaitu anar Nainggolan, dan adapun beberapa pernyataan lainnya yang diduga kuat tidak dapat di pertanggung jawabkan sampai dihapus total olehnya.
Reporter : Athia