Dumai(tekab86.com), 07 Juli 2025 – Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai
community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi maupun
barang larangan. Atas hal tersebut, telah dilakukan penindakan atas KM Berkat Sepakat-12 milik
Koperasi Berkat Tuah Negeri yang diduga membawa barang bawaan awak sarana pengangkut
yang melebihi batas yang ditetapkan undang-undang berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol
(MMEA), Obat-obatan, Lampu Jaring, Mesin, Drum Kosong, dll.
Adapun Kronologi dan Dasar Penetapan atas kejadian di atas yaitu :
1. Kronologis :
a. Bahwa terdapat kegiatan pengangkutan barang impor asal Port Klang Malaysia
menggunakan kapal KM Berkat Sepakat 12, kemudian bertemu dan diperiksa oleh kapal
patroli BC 9004 pada hari minggu, tanggal 06 Juli 2025 di sekitar perairan Panipahan,
Kabupaten Rokan Hilir;
b. Bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi bahwa kapal KM Berkat Sepakat 12 belum
menyampaikan dokumen inward manifes dan membawa barang awak sarana pengangkut
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut,
Kapal KM Berkat Sepakat dibawa ke KPPBC TMP B Dumai guna pemeriksaan mendalam;
c. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan Kapal KM Berkat Sepakat
12 belum mengajukan dokumen Inward Manifes dan terdapat barang bawaan awak sarana
pengangkut yang melebihi ketentuan yang berlaku;
d. Bahwa berdasarkan keterangan Nahkoda menyatakan bahwa terhadap muatan barang
impor dengan menggunakan sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12,
merupakan milik importir a.n. Koperasi Berkat Tuah Negeri, drengan informasi pelabuhan
bongkar barang impor berada di Jl. Udang RT.005/RW.003 Panipahan, Kec. Pasir Limau
Kapas, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau;
e. Bahwa sesuai pada history CEISA 4.0, atas RKSP dan Inward Manifest sarana pengangkut
laut bernama KM. Berkat Sepakat-12 nomor 004586 tanggal 08-07- 2025, mendapat
respon pemberian nomor dan tanggal pada CEISA 4.0 untuk RKSP pada tanggal 08 Juli
2025 pukul 15:09:13 WIB dan Inward Manifest pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 15:14:59
WIB;
f. Bahwa telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap perwakilan Pihak Koperasi
Berkat Tuah Negeri yang menjelaskan bahwa sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat
Sepakat-12 akan melakukan pembongkaran barang impor di Jl. Udang RT.005/RW.003
Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan rincian
g. Bahwa dalam pemberitahuan inward manifest nomor 004586 tanggal 08-07-2025 terdapat
barang impor untuk diselesaikan berupa tali pengikat, plastik biru, dan selang; h. Bahwa
pada saat kedatangan sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat -12, terdapat
barang diluar pemberitahuan manifest berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol
(MMEA), Obat-obatan, Jaring, Lampu Jaring, Mesin, Drum Kosong, sikat gigi, lem dan mata
pancing yang disampaikan dalam Crew Effects atau daftar barang bawaan awak sarana
pengangkut.
2. Alasan :
a. Diketahui bahwa penyampaian dan pemberitahuan dokumen kepabeanan terhadap
kegiatan impor barang melalui sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12
telah disampaikan ke KPPBC TMP B Dumai dan sesuai history pada CEISA 4.0, RKSP
dan Inward Manifest mendapat respon pemberian nomor dan tanggal untuk RKSP pada
tanggal 08 Juli 2025 pukul 15:09:13 WIB dan Inward Manifest pada tanggal 08 Juli 2025
pukul 15:14:59 WIB;
b. Diketahui bahwa sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12 berangkat dari
Port Klang, Malaysia menuju Panipahan dengan waktu tempuh kurang dari 24 (dua puluh
empat) jam dan melakukan pembongkaran barang impor di Jl. Udang RT.005/RW.003
Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau;
c. Diketahui bahwa penyampaian pemberitahuan pabean berupa RKSP dan Inward Manifest
terhadap kegiatan pengangkutan barang impor menggunakan sarana pengangkut laut
bernama KM. Berkat Sepakat-12, disampaikan melewati batas waktu yang dinyatakan oleh
Undang-Undang Kepabeanan, sehingga dikenai sanksi adminstrasi berupa Denda;
d. Diketahui bahwa pembawaan barang bawaan awak sarana pengangkut yang disampaikan
dalam daftar Crew Effects melebihi batas yang ditetapkan undang-undang, sehingga
dilakukan penindakan berupa penyegelan dan penegahan serta di simpan di Tempat
Penimbunan Pabean KPPBC TMP B Dumai untuk diproses sesuai ketentuan undangundang;
e. Diketahui atas barang impor yang disampaikan dalam inward manifest berupa Tali
Pengikat, Plastik Biru dan Selang dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai
ketentuan peraturan barang impor yang berlaku.
KPPBC TMP B Dumai akan terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak setiap
pelanggaran kepabeanan demi menjaga integritas sistem perdagangan dan melindungi
masyarakat dari peredaran barang ilegal atau tidak sesuai prosedur.












