Daerah

Penindakan Barang Bawaan Awak Sarana Yang Melebihi Batas Berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Barang Lain Oleh Bea Cukai Dumai

381
×

Penindakan Barang Bawaan Awak Sarana Yang Melebihi Batas Berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Barang Lain Oleh Bea Cukai Dumai

Sebarkan artikel ini

Dumai(tekab86.com), 07 Juli 2025 – Bea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai

community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi maupun

barang larangan. Atas hal tersebut, telah dilakukan penindakan atas KM Berkat Sepakat-12 milik

Koperasi Berkat Tuah Negeri yang diduga membawa barang bawaan awak sarana pengangkut

yang melebihi batas yang ditetapkan undang-undang berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol

(MMEA), Obat-obatan, Lampu Jaring, Mesin, Drum Kosong, dll.

Adapun Kronologi dan Dasar Penetapan atas kejadian di atas yaitu :

1. Kronologis :

a. Bahwa terdapat kegiatan pengangkutan barang impor asal Port Klang Malaysia

menggunakan kapal KM Berkat Sepakat 12, kemudian bertemu dan diperiksa oleh kapal

patroli BC 9004 pada hari minggu, tanggal 06 Juli 2025 di sekitar perairan Panipahan,

Kabupaten Rokan Hilir;

b. Bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi bahwa kapal KM Berkat Sepakat 12 belum

menyampaikan dokumen inward manifes dan membawa barang awak sarana pengangkut

tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut,

Kapal KM Berkat Sepakat dibawa ke KPPBC TMP B Dumai guna pemeriksaan mendalam;

c. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan Kapal KM Berkat Sepakat

12 belum mengajukan dokumen Inward Manifes dan terdapat barang bawaan awak sarana

pengangkut yang melebihi ketentuan yang berlaku;

d. Bahwa berdasarkan keterangan Nahkoda menyatakan bahwa terhadap muatan barang

impor dengan menggunakan sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12,

merupakan milik importir a.n. Koperasi Berkat Tuah Negeri, drengan informasi pelabuhan

bongkar barang impor berada di Jl. Udang RT.005/RW.003 Panipahan, Kec. Pasir Limau

Kapas, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau;

e. Bahwa sesuai pada history CEISA 4.0, atas RKSP dan Inward Manifest sarana pengangkut

laut bernama KM. Berkat Sepakat-12 nomor 004586 tanggal 08-07- 2025, mendapat

respon pemberian nomor dan tanggal pada CEISA 4.0 untuk RKSP pada tanggal 08 Juli

2025 pukul 15:09:13 WIB dan Inward Manifest pada tanggal 08 Juli 2025 pukul 15:14:59

WIB;

f. Bahwa telah dilakukan pengambilan keterangan terhadap perwakilan Pihak Koperasi

Berkat Tuah Negeri yang menjelaskan bahwa sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat

Sepakat-12 akan melakukan pembongkaran barang impor di Jl. Udang RT.005/RW.003

Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan rincian

g. Bahwa dalam pemberitahuan inward manifest nomor 004586 tanggal 08-07-2025 terdapat

barang impor untuk diselesaikan berupa tali pengikat, plastik biru, dan selang; h. Bahwa

pada saat kedatangan sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat -12, terdapat

barang diluar pemberitahuan manifest berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol

(MMEA), Obat-obatan, Jaring, Lampu Jaring, Mesin, Drum Kosong, sikat gigi, lem dan mata

pancing yang disampaikan dalam Crew Effects atau daftar barang bawaan awak sarana

pengangkut.

2. Alasan :

a. Diketahui bahwa penyampaian dan pemberitahuan dokumen kepabeanan terhadap

kegiatan impor barang melalui sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12

telah disampaikan ke KPPBC TMP B Dumai dan sesuai history pada CEISA 4.0, RKSP

dan Inward Manifest mendapat respon pemberian nomor dan tanggal untuk RKSP pada

tanggal 08 Juli 2025 pukul 15:09:13 WIB dan Inward Manifest pada tanggal 08 Juli 2025

pukul 15:14:59 WIB;

b. Diketahui bahwa sarana pengangkut laut bernama KM. Berkat Sepakat-12 berangkat dari

Port Klang, Malaysia menuju Panipahan dengan waktu tempuh kurang dari 24 (dua puluh

empat) jam dan melakukan pembongkaran barang impor di Jl. Udang RT.005/RW.003

Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir Prov. Riau;

c. Diketahui bahwa penyampaian pemberitahuan pabean berupa RKSP dan Inward Manifest

terhadap kegiatan pengangkutan barang impor menggunakan sarana pengangkut laut

bernama KM. Berkat Sepakat-12, disampaikan melewati batas waktu yang dinyatakan oleh

Undang-Undang Kepabeanan, sehingga dikenai sanksi adminstrasi berupa Denda;

d. Diketahui bahwa pembawaan barang bawaan awak sarana pengangkut yang disampaikan

dalam daftar Crew Effects melebihi batas yang ditetapkan undang-undang, sehingga

dilakukan penindakan berupa penyegelan dan penegahan serta di simpan di Tempat

Penimbunan Pabean KPPBC TMP B Dumai untuk diproses sesuai ketentuan undangundang;

e. Diketahui atas barang impor yang disampaikan dalam inward manifest berupa Tali

Pengikat, Plastik Biru dan Selang dapat diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai

ketentuan peraturan barang impor yang berlaku.

KPPBC TMP B Dumai akan terus berkomitmen untuk mengawasi dan menindak setiap

pelanggaran kepabeanan demi menjaga integritas sistem perdagangan dan melindungi

masyarakat dari peredaran barang ilegal atau tidak sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *