PEKANBARU tekab86.com,– Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI) Cabang Pekanbaru kembali tanggapi proses penyidikan terhadap kasus dugaan mega korupsi SPPD fiktif didalam tubuh DPRD Riau.
Surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Muflihun selaku Setwan DPRD Provinsi Riau telah kembali dilayangkan oleh Polda Riau, sebelumnya beliau yang bersangkutan tidak dapat hadir pada pemanggilan pertama.
Melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu, 31 Juli 2024.
Rangkaian proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi SPPD DPRD Riau kembali menjadi sorotan menarik bagi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Pekanbaru.
Melalui Gino Hutabarat, selaku Ketua Cabang berkomentar perihal proses hukum yang tengah berlangsung kini.
“Proses pemeriksaan adalah bagian yang sangat penting bagi penyidik dalam menemukan fakta konkrit untuk menyimpulkan suatu perkara, maka harus ditekankan oleh pihak penyidik untuk mendapatkan keterangan dari semua pihak yang diduga terlibat”, ujar Gino.
Gino menuturkan kembali, menurut informasi terbaru ada 26 orang saksi yang telah diperiksa.
“Telah banyak yang diperiksa, jangan terhenti hanya karena beberapa orang sulit untuk dimintai keterangan atau diperiksa, bila perlu mintai keterangan dikantor atau kediaman yang bersangkutan” ucapnya.
Beliau ingin penegak hukum harus lebih gencar dan tegas mengedepankan supremasi hukum.
“Kami mendesak Polda Riau selaku penegak hukum untuk lebih agresif dan bertaring tajam sesuai aturan UU dalam melakukan segala upaya mengungkap terang benderang kasus SPPD fiktif ini dan menjunjung tinggi supremasi hukum” paparnya.
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) organisasi yang bergerak mengawasi proses penegakan Hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia. Telah berdiri dan bekerja untuk penegakan hukum sejak tahun 1982 lalu di Kota Bertuah Pekanbaru.
Team