Daerah

Polemik RJ Kadis PUTR Labura, Presiden LIRA: Dugaan Suap Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

61
×

Polemik RJ Kadis PUTR Labura, Presiden LIRA: Dugaan Suap Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, (tekab86.com) Kasus dugaan penipuan dan suap menyuap yang menyeret Kepala Dinas PUTR Labuhanbatu Utara (inisial ED) dan seorang pengusaha (PS) menuai polemik di tengah masyarakat Labuhanbatu Utara dan Sumatera Utara. Perkara yang sempat ditangani oleh Polrestabes Medan itu berakhir dengan mekanisme restorative justice (RJ), sehingga ED dibebaskan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 5–18 Februari 2026.kamis

26/2/26

Kasus bermula dari laporan PS yang mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp600 juta kepada ED secara bertahap, dengan dalih untuk memperoleh proyek. Karena proyek yang dijanjikan tidak terealisasi, PS membuat laporan dugaan penipuan. Namun, setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan, perkara tersebut diselesaikan melalui RJ.

Keputusan tersebut memicu kritik dari sejumlah kalangan, termasuk lembaga sosial kontrol. Ketua LPPN Labura, Bangkit Hasibuan, menilai kasus ini tidak semata persoalan penipuan, tetapi juga berpotensi mengandung unsur suap menyuap yang seharusnya diproses berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

“Jika benar ada pemberian uang untuk mendapatkan proyek, maka itu masuk kategori suap. Meskipun perkara penipuan didamaikan, unsur suap tidak bisa diabaikan. Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden LSM LIRA, HM. Yusuf Rizal, menyatakan bahwa berdasarkan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku 2026, restorative justice tidak dapat diterapkan pada tindak pidana berat seperti korupsi dan suap.

“Korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan kepentingan umum, sehingga tidak bisa diselesaikan hanya dengan perdamaian antara pelaku dan korban,” ujarnya.

Hingga kini, ED diketahui masih berstatus sebagai pejabat aktif di Dinas PUTR Labuhanbatu Utara. Situasi tersebut semakin menambah sorotan publik terhadap proses penanganan perkara ini.

Team

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *