Labuhanbatu(tekab86.com) Seorang ibu rumah tangga inisial J alias Idar(51) berhasil diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di Dusun II Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu senin (08/12/2025).
Jajaran personil poksek Sektor Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, kembali menunjukkan komitmen Kepolisian Labuhanbatu, untul memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu diduga dilakukan oleh pelaku di kediamannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP AMLAN, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fernando Rajagukguk, S.H. beserta Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di trmpat kejadian, petugas menemukan seorang perempuan berada di depan rumah dan langsung mengamankanya, Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan uang tunai Rp 658.000 yang diduga dari hasil penjualan Narkotika jenis sabu serta 1 unit HP Vivo.
Geledsh Tkp dilanjutkan ke dalam rumah tersangka., Dari dalam kamar ditemukan tas kecil transparan merk Tabita yang tertutup kain serbet warna merah dan putih. ditas tersebut berisi 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,7 gram bruto, 11 plastik klip kosong dan 2 pipet sekop. Selain itu, barang bukti lain berupa buku kecil berisi dugaan catatan transaksi narkotika juga ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.S.H. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim di lapangan.
“Saya mengapresiasi kerja cepat Polsek Panai Tengah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Polres Labuhanbatu terus berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika, Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.ujar Arwin ( one)












