Kabupaten Nias Selatan (tekab86.com) Polres nias Selatan diduga tidak transparan Secara informasi terkait penangkapan Beras raskin untuk bantuan kepada masyarakat, Membuat Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKEN) Angkat Bicara. Rabu 01/04/2026
Menurut informasi, Kejadian tersebut terjadi sekira hari kamis yang lalu tepatnya tanggal (26/3) , Namun sangat disayangkan pihak polres nias Selatan telah berulang-ulang kali dikonfirmasi awak media melalui Kasat reskrim dan humas polres nias namun tidak respon sama sekali,
Membuat sejumlah pemerhati dan para Aktivis bertanya-tanya ada apa dibalik persoalan tersebut, Salah satu diantaranya
Forum Aliansi Rakyat peduli Kepulauan Nias (FARPKEN) Angkat bicara,
“Kami sangat heran ketika informasi tersebut terkesan disembunyikan pihak polres Nias Selatan kepada para awak media, Ada apa sebenarnya dalam perkara tersebut kenapa tidak ada ke Transparan,
Apakah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dari badan publik secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Yang bertujuan meningkatkan transparansi, partisipasi masyarakat, dan tata kelolo pemerintah yang baik, dengan memberlakukan prinsip bahwa semua informasi publik bersifat terbuka, Kecuali informasi tertentu yang di kecualikan, Apakah ada pengecualian dalam kasus penangkapan beras raskin tersebut,,,? “, Ucap Sekjen FARPKEN sambil mengakhiri.
Diwaktu yang terpisah, Pihak awak media mengkonfirmasi ulang AKP Ahmad Fahmi, S.H kasat reskrim polres nias Selatan dengan nomor Whatsapp 0813 7592 XXXX, sekira pukul 09:05 Wib, Namun yang bersangkutan lagi-lagi tidak merespon sama sekali.
Sampai berita ini diterbitkan pihak polres Nias Selatan belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan dalam waktu dekat.
(Edward Lahagu)












