Berita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Dua Pelaku Pembunuhan Berencana

69
×

Polsek Kualuh Leidong Amankan Dua Pelaku Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini

labuhanbatu( tekab86.Com) Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu amankan dua orang peria diduga terlibat tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang pria inisial HD (49), warga Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Selasa (29/9/2026).

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (28/9/2026) di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, Korban diduga mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam dan pelepah sawit hingga meninggal dunia.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing YA (22) dan EP (16) diduga menyerang korban menggunakan celurit sebanyak lima kali, sementara EP memukul korban menggunakan pelepah sawit.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Kualuh Leidong AKP Mangatas Samosir, S.H. perintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H.M.H. bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Selasa (29/9/2026),  tim berhasil mengamankan YA di kawasan Tangkahan Indra Tanjung Leidong, saat diduga pelaku hendak melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan awal, YA mengakui keterlibatannya bersama EP dalam peristiwa tersebut.

Selanjutnya, personel berkoordinasi dengan anggota Pos Pol Kampung Mesjid, EP kemudian berhasil diamankan bersama masyarakat di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir. Dari hasil pemeriksaan, EP juga mengakui keterlibatannya dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah celurit, pakaian yang dikenakan para terduga pelaku, pelepah sawit, dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu unit jam tangan dalam kondisi rusak, serta uang tunai Rp898.000.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H.menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana.

Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada pihak Kepolisian untuk ditangani sesuai prosedur. Polri hadir di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, humanis, serta bertanggung jawab. Apabila Sobat Polri membutuhkan layanan Kepolisian, silakan hubungi Call Center 110.( ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *