Kabupaten Kuantan SingingiPeristiwa

Publik Opinion Tokoh Pemuda Kuantan Mudik Terkait Dugaan Konflik HGU PT. KTBM Surya Dumai Ex: PT. TBS

303
×

Publik Opinion Tokoh Pemuda Kuantan Mudik Terkait Dugaan Konflik HGU PT. KTBM Surya Dumai Ex: PT. TBS

Sebarkan artikel ini

Provisi Riau tekab86.com,- Pada hari ini Selasa 28 Mei 2024, kecamatan kuantan mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Konflik Hak Guna Usaha (HGU) PT.TBS (Tri Bakti Sariamas) Ex: PT.KTBM (Karya Tama Bakti Mulia), sbb ;

A. *Pendahuluan*
Munculnya Konflik Agraria disebabkan oleh kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dengan cara memberikan kemudahan kepada para investor untuk berinvestasi. Pemerintah yang memiliki wewenang dalam hal kebijakan kemudian memberikan perizinan Agraria kepada investor dengan menerbitkan izin HGU.

Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi bagian Hulu (Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau). Pemerintah menerbitkan izin HGU kepada PT. TBS seluas ±17.612,5 yang pada mulanya Komoditi Perkebunan Kelapa Hibrida dan kemudian bertranspormasi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit.

B. *Awal Berdirinya PT. TBS*
Penerbitan izin HGU PT. TBS tentu melalui proses yang Panjang, sebab di lahan yang akan di terbitkan HGU tersebut sudah banyak lahan yang sudah di garap oleh Masyarakat untuk Perkebunan Karet. PT. TBS di tuntut oleh pemerintah untuk mengganti rugi lahan-lahan Masyarakat tersebut.

Menurut pengakuan Masyarakat:
1. PT. TBS meminta Masyarakat menyerahkan lahan dengan sukarela dan membentuk Pola KKPA, 50:50 dengan rincian 10.000 Hektar menjadi lahan inti PT. TBS dan 10.000 Hektar lagi sebagai lahan Plasma Pola KKPA. Setiap Masyarakat tempatan (Kepala Keluarga) dan juga ASN yang ada diwilayah HGU tersebut akan mendapatkan Lahan Plasma dengan pola KKPA. Namun Nyatanya HGU yang diterbitkan oleh pemerintah adalah ±17.612,5Hektar.

2. Ada Sebagian Hutan Lindung dan Hutan Produksi (HP) yang masuk kedalam izin HGU PT. TBS. tentunya ini cacat administrasi, sebab untuk izin HGU adalah Ranah Kementrian ATR/BPN sendangkan yang Namanya Hutan adalah Ranahnya Kementrian Kehutanan KLHK. Artinya Izin HGU ini adalah Cacat administrasi.

3. Pola KKPA adalah Pola Kemitraan antara Perusahaan inti dengan Masyarakat, kemudian dibentuklah wadah Koperasi dalam hal ini dinaungi oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Melalui pinjaman yang berasal dari Bank untuk menunjang usaha Perkebunan Kelapa sawit Plasma Masyarakat. Masyarakat yang menjadi Anggota KUD akan mendapatkan kartu keanggotaan. Setelah Kebun sawit Berumur 5 Tahun (produktif) maka KUD Prima Sehati dengan mitranya PT.TBS membayar angsuran kepada Bank, dan kemudian Laba bersihakan akan dibagikan kepada setiap anggota pemegang kartu Keanggotaan KUD Prima Sehati (dalam bentuk Porsi). Namun hanya Sebagian Pemegang Kartu saja yang mendapatkan Porsi, dan Sebagian lagi tidak mendapatkan Porsi sama sekali. Ada sekitar ± 175 orang anggota yang tidak mendapatkan Porsi jika dikalkulasikan :
175 x 1000.000 pebulan (Porsi) x 228 Bulan (19 tahun)= *39.900.000.000* (39, 9 Milyar) Porsi hak Masyarakat tidak di dapatkan.

4. Sekitar tahun 2020 kontrak Pola KKPA sudah berakhir, sehingga lahan Plasma tersebut harus dikembalikan kepada Masyarakat, namun hanya Sebagian Masyarakat mendapatkan lahannya dan Sebagian lagi tidak mendapatkan lahan sama sekali. Wajar saja Masyarakat marah.

5. Menurut pengakuan Masyarakat, PT. TBS juga pernah menjanjikan bahwa apabila lahan tidak Plasma Masyarakat tidak mencukupi, maka dapat pengambil kepada lahan inti PT. TBS, wajar saja Masyarakat yang dulunya menyerahkan lahan dengan suka rela mengklaim lahan PT. TBS tersebut.

Pada saat penguasaan izin HGU oleh PT. TBS tentunya banyak muncul konflik di lapangan, Sebagian Masyarakat ada juga yang tidak setuju dengan pola KKPA kemudian mengkalim Kembali lahan miliknya. Perlawanan Masyarakat tersebut begitu keras sehingga PT. TBS membiarkan saja lahan tersebut di kuasai oleh Masyarakat (tanpa ada kesepakatan hitam di atas putih). Lahan” yang telah dikuasai Masyarakat tersebut berpariasi ada 2 hektar, 5 hektar dan ada juga 8 hektar. penguasaan lahan tersebut telah berlangsung selama 10 tahun oleh masyarakat. Namun setelah berpindahnya izin HGU PT. TBS kepada PT.KTBM lahan tersebut di ambil Kembali oleh PT.KTBM dan melarang Masyarakat berkegiatan di Lahan tersebut. Wajar saja Masyarakat marah.

Di beberapa Desa seperti yang terjadi di Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik, terdapat lahan yang di klaim oleh PT. TBS sebagai izin HGU nya namun di terlantarkan puluhan tahun tidak di garap sama sekali Oleh PT. TBS, karena berdekatan dengan pemukiman Masyarakat dan juga lahan tersebut di klaim oleh Masyarakat sebagai lahan ulayatnya. Lahan tersebut kemudian di tanami oleh Masyarakat dengan tanaman Kelapa sawit, di perkirakan tanaman tersebut sudah berumur 15 tahun. Pada saat penguasaan izin HGU oleh PT. TBS, lahan tersebut dibiarkan saja dan tidak ada konflik antara PT. TBS dan Masyarakat. Namun sejak izin HGU dikuasai oleh PT. KTBM Surya Dumai, lahan tersebut akan di ambil Kembali dan dilakukan pematokan HGU. Tentunya Masyarakat Marah…

C. *Berakhirnya PT. TBS digantikan oleh PT. KTBM*
Akar permasalahan Izin HGU PT KTBM Surya dumai muncul ketika PT. TBS tidak sanggup melunasi Hutang Pinjaman ke Pihak Bank BRI, sehingga dilakukan nya lelang Izin HGU oleh Bank BRI yang kemudian Lelang tersebut dimenangkan oleh PT. KTBM Surya Dumai.

Resikonya adalah Ketika PT. KTBM Sebagai Pemenang Lelang tentunya mendapatkan izin lahan HGU PT. TBS seluas ± 17.612,5 Hektar beserta segala permasalahan yang ada didalamnya (termasuk Konflik dgn Masyarakat).

D. *Peran Pemerintah dalam penyelesaian KONFLIK*
Dalam penyelesaian Konflik antara PT. KTBM dan Masyarakat tidak dapat serta merta dilihat dalam satu sudut pandang saja, bahkan jika salah langkah dapat menimbulkan konflik baru yang lebih besar.

Penyelesaian konflik secara peraturan perundang-undangan (litigasi) tidaklah cukup, Penyelesaian secara musyawarah mufakat di luar persidangan (non ligitasi) merupakan bagian penting untuk menciptakan suasana yang kondusif. Memang secara teoritik secara (litigasi) menjamin kepastian hukum.

Pemerintah di tuntut menjadi mediator dan negosiator dalam penyelesaian konflik ini. Ketika pemasangan patok izin HGU, PT.KTBM di tuntut untuk mengganti rugi lahan Masyarakat atau mengeluarkannya dari dalam izin Patok HGU PT.KTBM. artinya Pemerintah memberikan perizinan HGU Bersyarat kepada PT. KTBM.

E. *Hasil Menang Lelang PT.KTBM*
Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 1188/10/2023 ada 14 bidang tanah yang di menangkan lelang oleh PT.KTBM:
1. 13,88 hektar di Desa Pantai
2. 12,93 hektar di Desa Pantai
3. 14,55 Hektar di Desa Pantai
4. 14,48 Hektar di Desa Pantai
Dikecamatan Kuantan Mudik di Desa Pantai total luas HGU : *56 Hektar*

5. 149,9 Hektar di Desa Ibul
6. 93,27 Hekatar di Desa Sungai Besar
7. 6.664,6 Hektar di Kecamatan Pucuk Rantau (Sei.Besar,Ibul,Pangkalan,MuaraPetai)
8. 3.066 Hektar di Desa Sungai Besar
9. 686,4 Hektar di Kecamatan Pucuk Rantau (Muara Petai, Muara Tiu)
10. 412,6 Hektar di Kecamatan Pucuk Rantau (Muara Petai, Muaro Tobek)
11. 357,6 Hektar di Kecamatan Pucuk Rantau (Muara Tiu, Muara Tobek)
12. 1.606 Hektar di Desa Pangkalan
13. 365,1 Hektar di Desa Pangkalan
14. 4.289,9 Hektar di Kecamatan Pucuk Rantau (Ibul,kampung ibul, pangkalan,sei.besar)
Dikecamatan Pucuk Rantau.

Berdasarkan kutipan risalah lelang tersebut di kecamatan Kuantan mudik hanya terdapat 56 Hektar HGU PT.KTBM yaitu di Desa Pantai, selebihnya ada di Kecamatan Pucuk Rantau.

Keadaan yang sesungguhnya di lapangan, Desa-Desa yang tidak ada di dalam Kutipan Risalah Lelang juga termasuk ke dalam Peta HGU PT.KTBM. seperti (Desa Air Buluh, Desa Koto Cengar, Desa Lubuk Ramo). Sehingga dapat diduga HGU PT.KTBM Cacat administrasi?

Pemerintah di tuntut untuk menata ulang HGU PT.KTBM yang di duga Cacat administrasi tersebut karena telah masuk ke wilayah Desa-Desa di Kecamatan Kuantan Mudik, yang tidak ada Namanya di dalam Kutiapan Risalah Lelang tersebut.

F. *Konflik yang Sedang berlangsung*
1. Jangan di benturkan Masyarkat dengan Aparat Kepolisian & TNI, Sebagai pemenang lelang PT.KTBM menyiagakan Petugas Keamanan dan Ketertiban (PAM) anggota Polres Kuansing dan TNI di PT. KTBM, terhitung hingga saat ini ± sudah 7 orang yang di tangkap oleh Security PT.KTBM Bersama Anggota Polres Kuansing & TNI karena dianggap telah mencuri buah sawit PT. KTBM. Apakah pemerintah akan tinggal diam Ketika masyarakatnya di tangkap???

2. Posisi PT. KTBM disini adalah sebagai pemenang lelang HGU PT.TBS, lahan HGU tersebut masih Berstatus Quo (masih dalam proses). Menunggu apakah masih ada Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. TBS sebagai pihak yang kalah. Tidak serta merta Scurity PT.KTBM dapat menangkap Masyarakat tempatan yang berada di dalam HGU tersebut.

3. Bahwa tingkatan proses pada saat ini adalah AANMANING (Tindakan dan Upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut memberikan “Teguaran” kepada Pihak yang kalah (PT.TBS) agar menjalani Hasil Putusan secara sukarela dalam waktu yang di tentukan).

4. Apakah Pemerintah akan tinggal diam atas jeritan Masyarakat ini?

5. Menurut Para Peneliti tentang Konflik Agraria yang terjadi diberbagai wilayah, berakhirnya konflik antara Perusahaan dan Masyarakat akan tercapai Ketika berdarah-darah dulu, sehingga menjadi perhatian Bersama pemerintah. Jangankan pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat pun akan segera turun untuk menyelesaikannya.

Sumber :
By: *Araz Sinaga, S.H*
Advokat dan Konsultan Hukum
(Lubuk Jambi).

Tim/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *