GUNUNGSITOLI/Tekab86.com-Forum Aliansi Rakyat Peduli kepulauan Nias (FARPKEN) Ingatkan Pemerintah kota Gunungsitoli terkait Dugaan Oknum Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menghamili Anak Orang. Kamis 19/03/2026
Menurut Helpin Zebua Sekretaris FARPKEN Terkait persoalan tersebut menyampaikan, Bahwa hal tersebut perlu ditanggapi Pemerintah kota Gunungsitoli karena hal ini akan mencoreng nama baik dan juga bertentangan dengan kode Etik ASN,
” Saya mengingatkan Pemerintah kota Gunungsitoli terkait persoalan ini karena hal dapat mencoreng nama Pemerintah dan juga bertentangan dengan kode Etik ASN pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin pegawai Negeri sipil : Peraturan ini juga berlaku bagi PPPK, Yang mengatur kewajiban menaati peraturan dan larangan melakukan perbuatan tercela,
Dan juga pasal 413 ayat (1) KUHP Nasional (UU/1/2023) : “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”. Tutur Sekjend FARPKEN itu dengan nada santai.
Hal yang senada juga disampaikan berinisial KAH (Korban) Umur 28 tahun Warga masyarakat iraonogeba kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli, Berharap kepada pemerintah agar ada tindak lanjut persoalan ini,
“Saya berharap kepada pak walikota Gunungsitoli agar ada tindak lanjut apa yang sedang saya alami saat ini karena yang bersangkutan bertugas di kantor Walikota Gunungsitoli, Dan jujur saya beritahu bahwa saya telah mengandung selama dua (2) Bulan”, Terangnya korban sambil mengakhiri.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Pemerintah kota Gunungsitoli dan berinisial MW (Diduga Pelaku) belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, Namun awak media akan berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan dalam waktu dekat. (E85)












