Daerah

Sengketa Kepemilikan Ruko di Sirandorung Rantauprapat Picu Kemacetan, Polisi Turun Tangan

79
×

Sengketa Kepemilikan Ruko di Sirandorung Rantauprapat Picu Kemacetan, Polisi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Rantauprapat, (tekab86.com)Suasana di Jalan Sirandorung, Rantauprapat, (Sejumlah personel Polres Labuhanbatu terlihat berjaga di lokasi menyusul adanya sengketa kepemilikan sebuah ruko yang menarik perhatian warga.

Kerumunan masyarakat yang penasaran sempat menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi kejadian.selasa 14/4/26

Permasalahan ini dipicu oleh klaim kepemilikan atas ruko tersebut. Pihak pembeli, Mahiron Lubis, melalui kuasa hukumnya Nasir Wadiansan Harahap, SH, menjelaskan bahwa kliennya memperoleh ruko tersebut secara sah.

“Klien kami membeli ruko tersebut pada 11 Desember 2025 dari Raja Gompulon Rambe berdasarkan akta jual beli di hadapan notaris Elis Syahputra. Sebelumnya, ruko ini merupakan hasil lelang dari Kantor KPKNL terkait Bank Mandiri Rantauprapat,” jelas Nasir kepada awak media.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum transaksi dilakukan, sertifikat hak milik (SHM) telah melalui proses pengecekan di Kantor ATR/BPN Rantauprapat pada 24 September 2025. Adapun data SHM yang dimaksud memiliki NIB: 02.12.000009488.0.

Menurut pihaknya, Mahiron Lubis merupakan pembeli beritikad baik yang harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Secara hukum, pembeli beritikad baik dilindungi. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 251 K/Sip/1958 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012,” tegasnya.

Namun di sisi lain, pihak yang mengklaim sebagai pemilik sebelumnya, Dr. Hartati, menyatakan bahwa proses lelang dinilai tidak prosedural. Ia menyoroti tidak adanya pembacaan putusan (aanmaning) saat eksekusi perkara oleh pihak bank.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum Mahiron menjelaskan bahwa prosedur aanmaning dilakukan jika objek sengketa masih ditempati atau terdapat barang di dalamnya. Sementara saat penguasaan dilakukan, kondisi ruko disebut dalam keadaan kosong.

“Klien kami masuk ke objek dalam keadaan kosong dan tidak sedang bersengketa dengan pihak manapun. Proses administrasi telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk transaksi notaris dan pengakuan dari pihak bank,” tambahnya.

Saat ini, pihak Mahiron Lubis menegaskan bahwa mereka adalah pemilik sah atas ruko tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum.

Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat dan pihak berwenang guna memastikan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(f)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *