BengkalisBeritaDaerahKepriKriminal

Sidak Rokok Ilegal, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan dan LSM

195
×

Sidak Rokok Ilegal, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan dan LSM

Sebarkan artikel ini

Teks foto; Petugas Bea Cukai Bengkalis sidak di salah satu kedai runcit atau Kelontong diduga menjual barang jenis rokok ilegal, (foto kamera tersembunyi/Indra) Sabtu, 3 Mei 2024.

Bengkalis, tekab86.com, – Bea Cukai Bengkalis melakukan sidak di salah satu kedai runcit atau Kelontong milik warga Tiong Hua diduga menjual barang jenis rokok ilegal, yang berlokasi di jalan Antara kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Juma’at 03 Mei 2024

Sidak rokok ilegal dilakukan oleh tiga orang pegawai Bea Cukai Kabupaten Bengkalis dengan menyita 2 (Dua) kardus besar rokok ilegal berbagai merek, Jumat 3 mei 2024. Pukul 16’10 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).

Beberapa awak media dan LSM saat melihat aksi beberapa pegawai Bea Cukai langsung merapat untuk mencari informasi lebih jelas. Namun sangat disayangkan, pihak bea cukai tidak bisa diajak kerjasama dengan baik, dengan mengatakan “jangan foto dulu bang, tunggu di kantor aja bang, kami sedang bekerja,” ucap salah satu pegawai Bea Cukai.

Beberapa wartawan juga mengatakan, silahkan bapak melakukan pekerjaan bapak kami tidak menggangu, kami hanya ingin mengambil dokumentasi saja.

Disaat ingin mengambil foto, salah satu pegawai Bea Cukai menghalangi kamera wartawan

Pantauan wartawan dan LSM di lapangan rokok ilegal dibawa pihak bea cukai menggunakan mobil warna putih, Wartawan juga menanyakan kepada pemilik kedai runcit yang tidak mau menyebutkan namanya, berapa banyak bang rokok yang di bawa, pemilik kedai mengatakan, tidak tau bang kami tak menghitung, singkatnya.

Untuk mencari informasi lebih lanjut sesuai ucapan pihak Bea Cukai untuk langsung ke kantor, beberapa wartawan mendatangi kantor Bea Cukai Bengkalis di jalan Yos sudarso, guna menanyakan dan mengkonfirmasi berapa banyak barang yang sudah di sita dan berapa toko yang di sidak

Namun sangat disayangkan ketika beberapa wartawan dan LSM hendak konfirmasi terkait barang yang disita, Kasi Penindakan Bea Cukai Bengkalis, Eko tanpa basa-basi saat keluar dari ruangannya sambil jalan seolah tidak menghargai wartawan mengatakan, “besok aja bang sekarang ada rapat,” cetusnya dengan angkuh

Dan pada hari ini Sabtu 4 Mei 2024 sesuai apa yang di katakan pak Eko yang kata nya untuk dapat di jumpai pada hari ini tidak juga dapat di temui, dan beberapa wartawan dan LSM sudah juga mengkonfirmasi melalui pesan whtsp dan masuk tanda centang dua tapi tidak ada respon dan tanggapan.

Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) Kabupaten Bengkalis M. Riduwan mengatakan kepada awak media, seharusnya Eko tidak bersikap begitu, apa salahnya dia bicara dengan baik maaf bang kami sedang rapat besok aja konfirmasinya, dan bukan malah bersikap yang seolah tidak menghargai wartawan bicara sambil jalan Mandang pun tidak, kesalnya.

Riduwan juga mengatakan, seharusnya bukan hanya barangnya (rokok) yang di bawa tapi penjualnya juga harus di bawa juga, karena sudah jelas ada penjualnya.

“Saya meminta kepada aparat yang bersangkutan untuk menangkap penjual rokok ilegal yang sudah terbukti merugikan negara,” ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Riduwan mengatakan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. β€œBerdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Riduwan

M.Riduwan juga berharap Jika ini tidak ada respon yang positif dari Bea Cukai Bengkalis, agar Bea Cukai provinsi atau pun pusat agar dapat untuk mengevaluasi anggota nya yang ada di Bengkalis agar berkerja sesuai SOP dan menaati peraturan dan Undang Undang yang berlaku,” harap Riduwan.**(Rls/Tim).

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *