Pelalawan tekab96.com,- Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang ditangani oleh pihak penyidik Polresta Pekanbaru dinilai tidak profesional. Pihak kuasa hukum korban menilai bahwa penyidik lebih sering beralasan memiliki kegiatan lain daripada memprioritaskan gelar perkara setelah pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat.
Sungguh ironis bahwa Kuasa hukum korban selalu mempertanyakan kepada Penyidik di Polresta Pekanbaru tentang gelar perkara, tetapi penyidiknya hanya bisa menyampaikan alasan-alasan dari Minggu ke Minggu dengan banyak kegiatan lain yang mereka lakukan sehingga belum ada waktu untuk melakukan gelar perkara.
Azwar Alimin Musa, SH menyampaikan kepada tim wartawan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi penyidik setiap minggu. Namun, penyidik selalu beralasan sibuk dengan berbagai kegiatan lain, sehingga tidak ada waktu untuk melaksanakan gelar perkara atau menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Jika penyidik terus bersikap tidak profesional, kami akan melaporkan ke Propam Polda Riau dalam minggu ini,” tegas Azwar sebagai tim dan kuasa hukum korban, pada Kamis (22/7/2024).
Menurutnya, klien mereka sangat membutuhkan keadilan dan kepastian hukum, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana ini.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Riau pada 23 April 2024 oleh seorang debitur yang mengaku menjadi korban dugaan pencurian dengan kekerasan oleh sekelompok debt collector dari perusahaan perkreditan PT. ACC di Pekanbaru. Namun, hingga kini, penyelidikan kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut laporan sebelumnya, tim Kuasa Hukum korban telah mendatangi Polresta Pekanbaru, karena kasus ini telah dilimpahkan dari Polda Riau ke Polresta Pekanbaru pada 30 April 2024. Namun, empat bulan telah berlalu, dan sampai sekarang belum dilakukan gelar perkara dan menangkap pelakunya, sehingga menimbulkan kesan lamban dalam penanganan kasus ini.
Selama penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh orang yang diduga terlibat dengan inisial ABS, JRL, MS, KH, DJS, HS dan RJ. Mereka juga telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Pihak Polresta Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sampai tiga kali kepada tim Kuasa Hukum korban. SP2HP tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Bery Juana Putra, S.I.K., M.H. Dan pada SP2HP terakhir (30/7), dijelaskan bahwa akan melakukan Gelar Perkara.
Kuasa hukum korban, Azwar Alimin Musa, S.H., mengungkapkan bahwa mereka telah menerima SP2HP ini pada Selasa, 30 Juli 2024, dan masih menunggu hasil gelar perkara dari pihak Polresta Pekanbaru.
“Kami berharap gelar perkara dan menangkap pelaku dapat segera dipercepat. Bahwa bukti-bukti berupa foto dan video juga dari kejadian tersebut telah terpenuhi dan telah diserahkan semua kepada penyidik untuk mengungkap dengan tuntas sebagaimana dalam Surat Perintah Penyelidikan No : SP.lidik/556/IV/RES.1.8./2024/Reskrim tanggal 30 April 2024, dan saksi-saksi telah diperiksa,” ujar Azwar.
Azwar bersama Tim Kuasa Hukum berharap hasil gelar perkara dapat keluar secepatnya demi kepastian dan keadilan hukum bagi klien mereka. Mereka mendesak agar tidak ada lagi penundaan dalam proses ini.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari kuasa hukum korban, yang berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku tindak pidana curas ini dapat segera ditangkap. Tim.