LABUSEL (tekab86.com) – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) lakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Desa Pangarungan, Kecamatan Torganda, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), pada hari Selasa (23/4/2024).
Salah satu tujuan utama Kunker tersebut terkait dugaan adanya pemeliharaan hewan yang dilindungi jenis Rusa, oleh masyarakat.
Terkait adanya dugaan tersebut, Kepala Desa Pangarungan mengaku bahwa sekitar 15 tahun yang lalu pernah ada masyarakat yang memelihara Rusa.
“Di kampung kami ini dulunya ada, tapi itu sekitar lima belas tahun yang lalu dan orang itu pun sudah pindah dari desa ini,” ucapnya menjawab konfirmasi wartawan media ini.
Sementara perwakilan Dinas Sumut bernama Sarizal menuturkan kepada wartawan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mendata warga yang memiliki hewan peliharaan.
“Kami dari Dinas Kehutanan harus mendata mana-mana saja warga yang memiliki hewan yang dilindungi tapi tidak mempunyai ijin,” ucapnya.
Saat itu Sarizal juga menghimbau kepada aparatur desa dan masyarakat setempat agar segera melapor bila memiliki hewan peliharaan.
“Apabila ada warga yang memelihara hewan liar, diharap segera melaporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,” pungkasnya.
Fitriadi