Namrole, tekab86.com – Menteri dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dan proaktif terkait penyelesaian penataan tenaga Non-ASN
Merujuk Pada Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,
Artinya Amanat undang-undang tersebut, memerintahkan pemerintah Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar segera menyelesaikan perihal penataan tenaga honorer, supaya mereka pun bisa mendapatkan kepastian hukum dan kesejahteraan sosial, selain itu pemerintah dilarang menerima pegawai yang berstatus tenaga honorer, setelah undang-undang ini mulai berlaku
Terkait dengan hal tersebut, maka mentri dalam negeri, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M. A., Ph. D., melakukan rapat koordinasi bersama dengan kemenpanRB dan Juga BKN serta beberapa kepala daerah, membahas terkait dengan penyelesaian penataan tenaga non ASN Di instansi pemerintah Daerah
Rapat di gelar, dikantor kementrian dalam negeri Jakarta, rabu (8/1/2025)
Dalam kesempatan itu tito mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dan proaktif terkait permasalahan di maksud, sebab menurutnya, hal ini menyangkut kesejahteraan masyarakat, terutama para tenaga honorer yang telah berpuluh-puluh tahun mengabdi, dengan harapan suatu saat akan diangkat, sebagaimana yang mereka Cita-citakan, dikutip dari akun kemendagri
Menurutnya masalah tersebut bisa menjadi bom waktu untuk pemerintah daerah dan beban untuk pemerintah pusat
“Padahal pemerintah pusat telah membuat kebijakan agar tetap di tampung” Papar mantan Kapolri ini
Tito meminta agar kesempatan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat supaya bisa dimanfaatkan betul, oleh pemerintah daerah tekait kesejahteraan bagi para tenaga non-ASN di daerah yang telah terdata
Mendagri juga menekankan pentingnya Langkah-langkah tepat dan peran proaktif Pemda agar penyelesaian persoalan pegawai non-ASN ini, tidak menimbulkan kegaduhan dan gejolak di tengah-tengah masyarakat.
Penulis – Dade Papalia