LABUHANBATU (tekab86.com) – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria berinisial Indra Mahyuddin Manurung alias Indra (45), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama sejumlah personel Unit Reskrim.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, sebelumnya menerima laporan dari personel terkait informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan menemukan Indra sedang berada di dalam rumah. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pria tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam sepatu.
Dari hasil interogasi awal, Indra mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya, yang menurut pengakuannya diperoleh dari seorang pria bernama Arif, warga Negeri Lama.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni:
Dua bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram.
Satu buah alat isap sabu atau bong.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(m.nurdin)












