Berita

Walau Secara Razia Gabungan TNI-POLRI, Berapa Hari Saja Beroperasi Kembali Aktivitas PETI Ini, Ada Apa.?

129
×

Walau Secara Razia Gabungan TNI-POLRI, Berapa Hari Saja Beroperasi Kembali Aktivitas PETI Ini, Ada Apa.?

Sebarkan artikel ini

PROVINSI JAMBI tekab86.com,-Maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di beberapa lokasi wilayah Jambi, sudah tidak rahasia lagi bahkan tak terhitung jumlahnya dan tidak hanya Rakit mesin dompeng saja bahkan menggunakan berbagai merek alat berat jenis Excavator. Hal ini kepada awak media sejak lama berlangsung informasi oleh dari sejumlah narasumber.

Iya, tambang emas di wilayah provinsi jambi ini sudah sekian tahun berlangsung dan menurut pantauan awak media bahkan susah dihitung jumlahnya yang masih sekitaran kabupaten TEBO dan BUNGO. Provinsi Jambi.

Sebagaimana hasil pantauan langsung oleh salah seorang pemuda bernama Hendra dari senamat bersama Ketua Asosiasi penambang rakyat Indonesia (APRI) Fahrori dan rekan lainnya Azhari serta ikut Yadi, “melalui investigasi tersebut pada 05/10/2024 ditemukan aktivitas PETI menggunakan beberapa alat berat berbagai merek jenis eskavator di salahsatu lokasi di Dusun sungai telang Kecamatan batin III ulu Kabupaten Bungo.

Padahal, tanggal 25/09/2024 dilakukan razia secara gabungan oleh TNI-POLRI, Namun tidak membuahkan efek jera bagi para pelaku pemodal atau para Bos walau sudah ada foto dan rekaman video sejumlah unit alat penambang tersebut, dan herannya lagi setelah razia semudah itu para pelaku bisa beroperasi kembali untuk aktivitas PETI, “ada apa semua ini, ataukah ini namanya kongkalingkong.?

Tidak hanya batas itu bahkan pada 13/10/2024 Hendra senamat beserta rekan APRI memutuskan untuk melaporkan ke instansi terkait di provinsi Jambi. Iya, melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jambi, Hal laporan tentang dugaan adanya aktivitas penambang emas ilegal di sungai telang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dan laporan dewan pimpinan APRI tersebut diterima dan diproses oleh Bripka Anggi Permadi, Senin 14/10/2024.

Iya, Kami bersama asosiasi penambang rakyat Indonesia (APRI) dan rekan lainnya, “Kami merasa sangat kecewa dengan instansi terkait daerah kabupaten Bungo, habis melakukan razia pada tanggal 25/09/2024 dan kemudian para penambang emas terlihat sudah beroperasi kembali bahkan terlihat sejumlah alat berat jenis excavator dengan berbagai merek semakin bertambah, “Ucap Kesalnya.

Perlu diketahui;
Pertambangan adalah faktor pemanfaatan sumber daya alam MINERBA yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, namun idealnya aktivitas pertambangan harus menerapkan prinsip penambangan yang baik dan benar sebab ada lingkungan yang harus dijaga supaya meminimalisir kerusakan.

Untuk itu, penambang harus memiliki izin sesuai standarisasi pengelolaan limbah. Apabila aktivitas pertambangan beroperasi tanpa izin tentunya dapat merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang diterapkan.

Pada tahap eksplorasi tetapi jika melakukan kegiatan operasi produksi, hal tersebut telah diterapkan tindak pidananya pada pasal 160 – 161.
Setiap orang penampung dan melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan atau pengangkutan dan penjualan MINERBA yang tidak berasal dari pemegang izin.

Sedangkan Pada UU No 4 tahun 2009 tentang perubahan UUD No 3 tahun 2020 tentang pertambanga, pada pasal 158 berbunyi; setiap orang yang melakukan usaha penambang tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 – 40 ayat (3). Pasal 48 – 67 ayat (1) atau (5). Dapat dipidana dengan penjara 10 tahun dan denda Paling banyak 10 miliar rupiah.

Selain itu, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup (UU PPLH) mengatur mengenai larangan PETI apalagi penambang emas dengan menggunakan air mercury yang merupakan cairan kimia dalam pengelolaan emas. Hal tersebut sangat membahayakan terhadap manusia serta makhluk hidup lainnya.

Harapan masyarakat dan rekan-rekan lainnya serta Dewan Pimpinan Bungo APRI
Agar Laporannya ke Polda Jambi segera diproses hingga titik terangnya dan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tandasnya.

Reporter : Athia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *