Simalungun | tekab86.com – Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung di Kantor Bersama Samsat, Jalan Asahan Kilometer 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (19/12/2025).
Kasat Lantas Polres Simalungun IPTU Devi Boru Siringo-Ringo melalui Kanit Regident IPDA Haris Fadhillah, S.H., menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
“Dalam pelayanan kepada masyarakat, saat ini diberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Untuk tunggakan pajak lebih dari tiga tahun, masyarakat hanya dikenakan pembayaran pajak dua tahun saja. Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda,” jelas IPDA Haris.
Ia menambahkan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Simalungun semakin akurat dan tertata.
Sementara itu, IPTU Devi Boru Siringo-Ringo menegaskan bahwa pelayanan di Kantor Bersama Samsat dilaksanakan dengan prinsip cepat, mudah, dan transparan. Seluruh personel yang bertugas telah diarahkan untuk memberikan pelayanan prima serta humanis kepada setiap wajib pajak.
“Pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di Samsat kami pastikan berjalan cepat dan mudah. Masyarakat yang datang langsung dibantu hingga proses selesai, selama persyaratan lengkap,” tegas IPTU Devi.
Dari sisi penegakan hukum, Kanit Gakkum Satlantas Polres Simalungun IPDA Yancen Hutabarat, S.H., turut memberikan penjelasan bahwa program pemutihan pajak ini juga berkaitan erat dengan upaya peningkatan kesadaran hukum berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Administrasi kendaraan bermotor yang tertib merupakan bagian dari kepatuhan hukum berlalu lintas. Dengan adanya pemutihan pajak ini, kami mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan, sehingga saat berkendara sudah lengkap secara administrasi dan terhindar dari permasalahan hukum di jalan raya,” ujar IPDA Yancen.
Ia menegaskan bahwa Satlantas Polres Simalungun tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif kepada masyarakat. Melalui kemudahan pelayanan Samsat, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa kelengkapan surat kendaraan merupakan tanggung jawab bersama demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran, bukan semata-mata penindakan. Ketika administrasi kendaraan tertib, maka pelaksanaan penegakan hukum di lapangan juga akan lebih humanis dan profesional,” tambahnya.
Salah seorang wajib pajak yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat puas dengan pelayanan di Kantor Samsat Simalungun. Ia menyampaikan bahwa pengurusan pajak kendaraan yang masa berlakunya telah habis, termasuk penggantian pelat nomor, berjalan cepat dan tanpa kendala.
“Saya merasa sangat terbantu. STNK dan pelat kendaraan langsung siap. Biasanya pengurusan pelat bisa lama sampai berbulan-bulan, tapi sekarang prosesnya cepat dan jelas,” ungkapnya.
Sementara itu, petugas BPKB Aipda Hadi juga terlihat aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyerahan BPKB bagi kendaraan yang telah melakukan proses balik nama. Masyarakat diberikan tanda terima serta diminta mencantumkan nomor telepon agar dapat dihubungi saat BPKB telah selesai diproses.
Menutup keterangannya, IPTU Devi Boru Siringo-Ringo menegaskan bahwa Kantor Bersama Samsat harus selalu siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Menurutnya, Polri melalui jajaran Satlantas akan terus hadir membantu masyarakat dalam pengurusan surat kendaraan bermotor secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan publik.
“Polantas berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini adalah wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” pungkas IPTU Devi.
Dedi Sinaga SH












