Daerah

Warga Tanjung Medan Gelar RDP di DPRD Labuhanbatu, Soroti Ketertutupan Dana Desa 2023–2025

640
×

Warga Tanjung Medan Gelar RDP di DPRD Labuhanbatu, Soroti Ketertutupan Dana Desa 2023–2025

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu,(tekab86.com) Warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu. RDP tersebut digelar sebagai bentuk protes atas penolakan permohonan informasi publik serta dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 hingga 2025. Di kantor DPRD labuhanbatu kamis 15/1/26

Dalam forum tersebut, perwakilan warga menyampaikan bahwa permohonan RDP diajukan berdasarkan kronologis dan fakta yang telah terjadi. Pada 21 Oktober 2025, warga secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Tanjung Medan terkait rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.

Namun, hingga batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, pada 10 November 2025, warga kembali mengajukan permohonan informasi serupa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Medan, namun kembali tidak memperoleh keterbukaan informasi yang diharapkan.

Nisa hasibuan “sebagai warga menilai sikap pemerintah desa dan BPD tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana negara.

Melalui RDP ini, warga Tanjung Medan meminta DPRD Labuhanbatu menjalankan fungsi pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara adil dan transparan, serta mendorong pemerintah desa agar membuka secara jelas dan akuntabel seluruh penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *