labuhanbatu-Tekab86.com, Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na IX-X Jumat malam, 06 Februari 2026.
Dalam ungkap tersebut, petugas mengamankan seorang pria inisial D alias Ewin (35), warga Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.
Pada kasus ini sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat menyebutkan, dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Na IX-X melaporkan kepada pimpinan.
Atas perintah Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H.M.H.Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H.M.H. bersama tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dilokasi sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.Tanpa buang waktu Tim kemudian mengamankan pelaku.diTkp petugas menemukan kotak rokok Marlboro dalam kondisi bolong.berisi satu plastik klip tembus pandang narkotika jenis sabu seberat bruto 1,45 gram.
Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui memilik barang bukti tersebut.saat ditanya asal narkotika tersebut, pelaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya menyebutkan panggilan seseorang inisial R.
PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H.menyebutkan,ungkap kasus ini bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Selain itu, Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Tegas Iptu Arwin ( one)












