Berita

Tersangka Kasus Surat Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Belum Ditahan Polisi

300
×

Tersangka Kasus Surat Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Belum Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini

Pelalawan Tekab86.com – Oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Golkar berinisial SN kembali memenuhi panggilan kedua dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (6/2/2026).

Pemeriksaan kedua tersebut dilakukan di Unit III Satreskrim Polres Pelalawan, terkait dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dalam proses pendaftaran sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada Pemilu tahun 2019 dan 2024.

Di Mapolres Pelalawan, tersangka SN hadir sejak siang hari hingga sore hari dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik. Setelah pemeriksaan selesai, tersangka langsung pulang bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 16.00 WIB.

Pada panggilan pertama pemeriksaan SN setelah di tetapkan sebagai tersangka, Kuasa hukum tersangka menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan selalu memenuhi setiap panggilan dari pihak kepolisian.

“Klien kami hadir dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan dengan baik. Setelah selesai, klien kami menunggu dari penyidik apa yang kami lakukan selanjutnya,” ujar Tatang Prayoga, SH, MH, selaku kuasa hukum tersangka.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada pihak Polres Pelalawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelalawan IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H, tidak memberikan tanggapan resmi setelah tim wartawan melakukan konfirmasi lewat chat WhatsApp pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2026.

Selain itu, setelah pemeriksaan Pertama dihadiri SN, tim wartawan konfirmasi kepada Humas Polres Pelalawan tidak bisa memberikan jawaban selain mengarahkan lagi untuk menanyakan pangsung kepada Kanit Reskrim unit III.

“Bisa langsung hubungi Kanit 3 Bang,” kata Thomas Bernandes Siahaan dengan singkat. Pada tanggal 31 Januari 2026.

Terkait perkembangan penanganan Tersangaka tersebut, termasuk mengenai kemungkinan dilakukan penahanan terhadap tersangka, Polres Pelalawan belum memberikan keterangan resmi.

Diketahui sebelumnya, SN telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/06/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026, atas dugaan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan surat palsu.

Saat ini, Kasus yang sudah viral dan menjadi perbincangan di kalangan publik masih menunggu langkah hukum lanjutan dari Polres Pelalawan terkait status perkara tersebut, apakah akan dilanjutkan ke tahap penahanan, pelimpahan berkas ke kejaksaan, atau ada lagi pendalaman tambahan dalam proses penyidikan. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *