Labuhanbatu(tekab86. Com) Satuann reskrim Polres Labuhanbatu amankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (1/3/2026)
Prlaku seorang pria inisial MI(26) warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.Jalan Siringo-ringgo, Kelurahan Siringo-ringgo, Kecamatan Rantau Utara, selanjutnya digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K.S.I.K., menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku mengajak korban RBT(16), seorang pelajar ikut orang tuanya, untuk jalan-jalan menonton hiburan.Diperjalanan, pelaku srmpat meminjam telepon genggam korban dengan alasan mau menghubungi seseorang,dam membawanya kabur
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000.Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.M.Si.melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin S.H menyampaikan, ungkap kasus ini bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari tindak pidana.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang bisa merugikan masyarakat.ungkap kadus ini wujud kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman dan keadilan, juga mengimbau para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, dan mengingatkan untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” tegas Kasi Humas.
Selsin itu terang Kasi Humas, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(one)












