Labuhanbatu(tekab86.com) Kembali Satuan Satresnatkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH.MH berhasil Gagalkan 31.Kg Narkotika jenis Sabu, dan 30.000 pil Ekstasi di Jalisum Kabupaten Labura Aek Kanopan Senin 2 Februari 2026
Pada ungkap itu Tim satuan Satresnarkoba mengamankan 2 orang kurir, BS ( 25 ) warga Kampung pasir Banjaran Desa Banjar wangi Jabar, IAO ( 24) warga karanggayam Kelurahan Catur Tunggal Jokjakarta, satu Unit Mobil sedan City BK 1238 AFN, 31 Kg Sabu dan 30.000 pil ekstasi
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K M.S.I didampingi Kasat Narkoba, Kasi Humas Iptu Arwin SH menyebutkan, jaringan nasional bersekala besar pada ungkap kasus ini, dalam kurun waktu tidak begitu lama petugas kita berhasil ungkap kasus terbessr pada tahun ini
31 Kg narkotika jenis Sabu dan pil Exktasi sebanyak 30.000 butir, Beber Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Edrajaya SIK.M.S.I diMapolres Labuhanbatu Selasa 3 Februari 2026
Anggota kita berhasil menggagalkan peredaran Natkotika jenis sabu dan pil ekstasi, yang seharusnya akan dibawa kepropinsi Jambi, pada ungksp ini 2 orang kurir diperintahkan D warga Jambi, untuk membawa barang tersebut dari kota Tanjung Balai
Lebih jauh kata AKBP Wahyu, kedua pelaku sebagai kurir ditugaskan D untuk mengambil sabu dan pil exktasi dari kota Tanjung Balai, yang akan dibawa ke propinsi Jambi dengan imbalan upah bawa, ujar Kapolres
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sedang dalam proses pemeriksaan oleh petugas sesuai Hukum yang berlaku,kedua pelaku diancam hukuman seumur hidup, atau 20 tahun hukuman kurungan
selanjutnya untuk menindak lanjuti kasus ini, Tim Satresnarkoba akan melakukukan pengembangan mengejar pelaku utama, tegas Kapolres ( one )












