Daerah

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polisi Amankan Pelaku Penggelapan S.p Motor

91
×

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polisi Amankan Pelaku Penggelapan S.p Motor

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com) Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil amankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.pelaku diamankan Kamis (5/3/2026) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara,  Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Jum’at (06/03/2026)

Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Dina(36), seorang bidan yang berdomisili di Dusun II Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kasus ini bermula pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku inisial ZH (39) kenalan korban datang ke rumahnya, hari itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban,tanpa rasa ragu  korban meminjamkan sepeda motor tersebut

Namun setelah beberapa hati sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan. Korban berupaya menghubungi pelaku, namun tidak ada respon,Januari 2026, pihak keluarga coba mendatangi rumah pelaku, namun kendaraan itu tidak ada lagi padanya.atas kejadian itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dipimpin personel Unit Pidum melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku di Rantauprapat. dan Saat ini telah diamankan di Polres Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin S.H, dalam keterangannya, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Dan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati, apalagi  meminjamkan barang berharga kepada orang lain,” ujar Kasi Humas.

Atas perbuatan yang telah melanggar Hukum, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.dan Polisi masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut, tutup Arwin ( one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *