Rantauprapat (tekab86.com)— Sikap tertutup yang diduga ditunjukkan pihak MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Rantauprapat terhadap kunjungan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Partai Gerindra, H. Sudin Satia Raja Harahap, S.P, kini menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Kunjungan pertama dilakukan pada tanggal 18 Mei 2026 dengan tujuan ingin bersilaturahmi sekaligus melakukan koordinasi dan melihat langsung kondisi dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Namun sangat disayangkan, pada kunjungan tersebut H. Sudin Satia Raja Harahap, S.P tidak berhasil bertemu dengan Kepala Sekolah MAN Rantauprapat.
Menurut informasi yang diterima, pihak sekolah saat itu memberikan berbagai alasan sehingga pertemuan tidak dapat terlaksana. Padahal, sebagai anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat, kehadiran beliau dinilai merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan kepedulian terhadap dunia pendidikan di daerah.
Tidak berhenti sampai di situ, pada hari Selasa, 26 Mei 2026, H. Sudin Satia Raja Harahap, S.P kembali mendatangi MAN Rantauprapat dengan harapan dapat bertemu langsung dengan Kepala Sekolah untuk berdiskusi terkait perkembangan sekolah dan proses penerimaan murid baru yang sedang berlangsung.
Namun hasilnya kembali mengecewakan. Kepala sekolah kembali tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sibuk dalam kegiatan penerimaan peserta didik baru.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa seorang anggota DPRD sampai dua kali datang namun tetap tidak dapat bertemu dengan pimpinan sekolah? Apakah memang murni karena kesibukan, atau ada hal lain yang sengaja ditutupi dari publik?
Masyarakat menilai, sebagai lembaga pendidikan negeri yang berada di bawah pengawasan pemerintah, sudah seharusnya pihak sekolah bersikap terbuka, transparan, dan kooperatif terhadap setiap bentuk pengawasan maupun komunikasi dari wakil rakyat.
Terlebih lagi, saat ini proses penerimaan murid baru menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut hak pendidikan masyarakat serta kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban untuk mengetahui kondisi masyarakat di daerahnya, termasuk persoalan pendidikan. Kehadiran anggota DPRD seharusnya menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang baik demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, bukan justru menimbulkan kesan tertutup dan sulit ditemui.
Publik kini berharap agar pihak MAN Rantauprapat dapat memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul berbagai asumsi negatif yang dapat merusak citra dunia pendidikan.
Transparansi, keterbukaan, dan komunikasi yang baik antara lembaga pendidikan dengan pemerintah daerah dinilai sangat penting demi terciptanya sistem pendidikan yang bersih, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.Rantauprapat — Sikap tertutup yang diduga ditunjukkan pihak MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Rantauprapat terhadap kunjungan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Partai Gerindra, H. Sudin Satia Raja Harahap, S.P, kini menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.Kunjungan pertama dilakukan pada tanggal 18 Mei 2026 dengan tujuan ingin bersilaturahmi sekaligus melakukan koordinasi dan melihat langsung kondisi dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Namun sangat disayangkan, pada kunjungan tersebut H. Sudin Satia Raja Harahap, S.P tidak berhasil bertemu dengan Kepala Sekolah MAN Rantauprapat.Menurut informasi yang diterima, pihak sekolah saat itu memberikan berbagai alasan sehingga pertemuan tidak dapat terlaksana. Padahal, sebagai anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat, kehadiran beliau dinilai merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan kepedulian terhadap dunia pendidikan di daerah.Tidak berhenti sampai di situ, pada hari Selasa, 26 Mei 2026, H. Sudin Satia Raja Harahap, S.P kembali mendatangi MAN Rantauprapat dengan harapan dapat bertemu langsung dengan Kepala Sekolah untuk berdiskusi terkait perkembangan sekolah dan proses penerimaan murid baru yang sedang berlangsung.
Namun hasilnya kembali mengecewakan. Kepala sekolah kembali tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sibuk dalam kegiatan penerimaan peserta didik baru.Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa seorang anggota DPRD sampai dua kali datang namun tetap tidak dapat bertemu dengan pimpinan sekolah? Apakah memang murni karena kesibukan, atau ada hal lain yang sengaja ditutupi dari publik?
Masyarakat menilai, sebagai lembaga pendidikan negeri yang berada di bawah pengawasan pemerintah, sudah seharusnya pihak sekolah bersikap terbuka, transparan, dan kooperatif terhadap setiap bentuk pengawasan maupun komunikasi dari wakil rakyat.
Terlebih lagi, saat ini proses penerimaan murid baru menjadi perhatian banyak pihak karena menyangkut hak pendidikan masyarakat serta kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban untuk mengetahui kondisi masyarakat di daerahnya, termasuk persoalan pendidikan. Kehadiran anggota DPRD seharusnya menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang baik demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu, bukan justru menimbulkan kesan tertutup dan sulit ditemui.
Publik kini berharap agar pihak MAN Rantauprapat dapat memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul berbagai asumsi negatif yang dapat merusak citra dunia pendidikan.
Transparansi, keterbukaan, dan komunikasi yang baik antara lembaga pendidikan dengan pemerintah daerah dinilai sangat penting demi terciptanya sistem pendidikan yang bersih, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(fit)












