DaerahUncategorized

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Amankan Pelaku Narkotika Jenis Pil ekstasi

83
×

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Amankan Pelaku Narkotika Jenis Pil ekstasi

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil tangkap  penyalahguna narkotika jenis pil ekstasi,di Tempat Hiburan Malam (THM) The Blues karaoke Jl.H.Adam Malik kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu.(3/4/2026).

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H. M.H menjelaskan,pada ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku inisial IHS (33) warga Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Minggu (29/3/2026).dipimpin langsung Kanit II IPDA R.Situngkir, S.H.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti berbagai jenis pil ekstasi dengan ragam merk dan warna, di antaranya pil merk Red Bull, kodok, dan Rolex, serta pecahan pil ekstasi.Selain itu,turut diamankan kaca pirek berisi diduga sabu seberat 1,43 gram bruto,alat hisap bong, beberapa unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 974.000.

Dari hasil interogasi awal,pelaku mengaku narkotika tersebut miliknya yang akan dijual kepengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) The Blues Karaoke.Barang haram tersebut diketahui diperoleh dari seorang pria inisial RK yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K.M.Si.melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H menyebutkan,ungkap kasus ini bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.  pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku dan mengembangkan jaringan yang terlibat.

Petugas juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, dan turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,tegas Iptu Arwin ( one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *