Uncategorized

Mantan Istri UD ENU Masuk Hotel Prodeo, Kasus Penganiayaan Ingkrah

1832
×

Mantan Istri UD ENU Masuk Hotel Prodeo, Kasus Penganiayaan Ingkrah

Sebarkan artikel ini

GUNUNGSITOLI(tekab86.com)Setelah Asyik jalan-jalan di luar daerah nias, Terpidana BZ Mantan Istri UD, ENU, Akhirnya ditahan pihak kejaksaan karena melakukan tindakan Penganiayaan. Kamis 02/07/2026

Kabarnya BZ (Terpidana) sudah tiga (3) Mangkir dari panggilan Pihak kejaksaan negeri Gunungsitoli, Pada hal proses kasus tersebut sudah dalam posisi Vonis (Ingkrah), Dan pasal yang persangkaan Pasal 170 KUHP lama, Hakim menjatuhkan vonis bersalah. Sehingga Pelaku hari ini ditahan pihak kejaksaan negeri Gunungsitoli.

Hal tersebut dibenarkan Ya’atulo Hulu, SH. MH kasi Intel kejaksaan negeri Gunungsitoli saat dikonfirmasi

Katanya, ” Berinisial BZ bersama ML hari sudah kita tahan karena terkait kasus penganiayaan di Gudang UD ENU di daerah Gunungsitoli selatan,

Lalu yang bersangkutan sudah dipanggil sebanyak tiga (3) kali dan baru hari ini yang bersangkutan datang, Sehingga kita melakukan penahanan karena Kasasi yang bersangkutan ditolak sehingga keputusan Ingkrah pengadilan yang berlaku,

Dalam keputusan tersebut BZ diputuskan enam (6) Bulan penjara, sedangkan ML diputuskan tiga (3) Bulan penjara, ” Ucap Kasi Intel kejaksaan negeri Gunungsitoli saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp sore ini.

Ditempat yang terpisah juga Markhiza,SH.Msi, Kepala KPLP Lapas Klas II B Gunungsitoli membenarkan bahwa BZ dan ML telah sampai di Lapas saat ini,

” Benar bang hari ini Ada dua (2) orang Warga Binaan yang baru masuk, diantaranya BZ dan ML” Pungkasnya Mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *