BeritaUncategorized

2 Pelaku Narkotika Disikat Team Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Satu Buron

26
×

2 Pelaku Narkotika Disikat Team Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Satu Buron

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu(tekab86.com)Dua orang diduga  pelaku pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu dirantauprapat Kabupaten labuhanbatu. disikat Satuan resnarkoba polres Labuhanbatu

Awalnya, kamis 16 Juli 2026 Team I Unit  Sat Norkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari warga nenyebutkan, di Gg.Cempaka, Jl. Siringo-ringo, Kec.Rantau Utara, ada seorang peria diduga sedang menguasai barang haram Narkotika jenis sabu.

info A1 itu tidak disia siakan, selanjutnya Oleh team Satresnarkoba langsung melakukan tindakan dan penyelidikan ke Tkp, dilokasi Team melihat ada seorang peria dengan gelagat yang mencurigakan berada di dalam rumah yang dicurigai

Tanpa buang waktu petugas langsung melakukan tindakan dan mengamankan seorang peria diketahui inisial RZH als KIKI, 33 tahun warga Gg cempaka, jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Endrajaya SIK melalui Kasi Humas polres Labuhanbatu, Irwan aswin SH

Setelah dilakukan pemeriksaan; Dari tersangka ditemukan 1 bungkus plastik sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu beserta barang bukti lain,1.klip sedang berisi Sabu 0.51Gram, 1bungkus plastik transparan,1timbangan elektronik,1skop terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp 240.000

Saat diintrogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu itu diperoleh dari peria inisial GNW warga Jl Pendoan Kel. Rantauprapat, selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke Link.Pendoan, dan berhasil mengamankan GNW ( 55) tahun warga pendoan Rantauprapat di pondok Link. Pendoan.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari GNW  ditemukan uang Rp 50.000, dia mengaku uang tersebut hasil dari upah mengambil kan sabu dari ALDO warga Jl.Pendoan, Kel. Rantauprapat Kec.Rantau Utara.atas info itu jelas Aswin, Tim langsung mengejar Aldo, Namun belum ditemukan

Kata Aswin, saat ini ke 2 tersangka beserta Barang bukti telah diMapolres labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan di terapkan dengan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.

Polres labuhanbatu terus berkomitmen untuk pemberantasan pelaku Narkotika, tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan ,kami akan terus mengejar dan sikat habis pelaku penyalah guna Narkotika di wilayah Hukum polres labuhanbatu, tegas Kasi humas ( ik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *