Labuhanbatu(tekab86.com)Dua orang diduga pelaku pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu dirantauprapat Kabupaten labuhanbatu. disikat Satuan resnarkoba polres Labuhanbatu
Awalnya, kamis 16 Juli 2026 Team I Unit Sat Norkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari warga nenyebutkan, di Gg.Cempaka, Jl. Siringo-ringo, Kec.Rantau Utara, ada seorang peria diduga sedang menguasai barang haram Narkotika jenis sabu.
info A1 itu tidak disia siakan, selanjutnya Oleh team Satresnarkoba langsung melakukan tindakan dan penyelidikan ke Tkp, dilokasi Team melihat ada seorang peria dengan gelagat yang mencurigakan berada di dalam rumah yang dicurigai
Tanpa buang waktu petugas langsung melakukan tindakan dan mengamankan seorang peria diketahui inisial RZH als KIKI, 33 tahun warga Gg cempaka, jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Endrajaya SIK melalui Kasi Humas polres Labuhanbatu, Irwan aswin SH
Setelah dilakukan pemeriksaan; Dari tersangka ditemukan 1 bungkus plastik sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu beserta barang bukti lain,1.klip sedang berisi Sabu 0.51Gram, 1bungkus plastik transparan,1timbangan elektronik,1skop terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp 240.000
Saat diintrogasi, pelaku mengakui narkotika jenis sabu itu diperoleh dari peria inisial GNW warga Jl Pendoan Kel. Rantauprapat, selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke Link.Pendoan, dan berhasil mengamankan GNW ( 55) tahun warga pendoan Rantauprapat di pondok Link. Pendoan.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari GNW ditemukan uang Rp 50.000, dia mengaku uang tersebut hasil dari upah mengambil kan sabu dari ALDO warga Jl.Pendoan, Kel. Rantauprapat Kec.Rantau Utara.atas info itu jelas Aswin, Tim langsung mengejar Aldo, Namun belum ditemukan
Kata Aswin, saat ini ke 2 tersangka beserta Barang bukti telah diMapolres labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan di terapkan dengan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.
Polres labuhanbatu terus berkomitmen untuk pemberantasan pelaku Narkotika, tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan ,kami akan terus mengejar dan sikat habis pelaku penyalah guna Narkotika di wilayah
Hukum polres labuhanbatu, tegas Kasi humas ( ik)












