Uncategorized

GMKI Telukdalam Pertanyakan Pelepasan Barang Bukti di Tengah Proses Penyelidikan Dumas

24
×

GMKI Telukdalam Pertanyakan Pelepasan Barang Bukti di Tengah Proses Penyelidikan Dumas

Sebarkan artikel ini

NIAS SELATAN(tekab86.com)Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Telukdalam mempertanyakan secara serius langkah Polres Nias Selatan yang diduga telah melepaskan barang bukti, sementara Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang dilaporkan GMKI Telukdalam masih dinyatakan dalam tahap proses penyelidikan.

Bagi GMKI Telukdalam, persoalan ini bukan semata-mata mengenai barang bukti yang telah dilepaskan, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian proses hukum. Jika suatu perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai status barang yang sebelumnya diamankan, dasar hukum pelepasannya, serta siapa yang mengambil keputusan tersebut.

Kami mempertanyakan: atas dasar apa barang bukti tersebut dilepaskan? Apakah proses penyelidikan telah selesai? Jika belum, bagaimana kemudian barang yang berkaitan dengan laporan masyarakat dapat dilepaskan? Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

GMKI Telukdalam menegaskan bahwa kami tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai proses hukum yang seharusnya memberikan kepastian justru melahirkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, GMKI Cabang Telukdalam meminta Kapolres Nias Selatan memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait status Dumas yang dilaporkan GMKI, perkembangan penyelidikannya, status barang bukti, serta dasar dan mekanisme pelepasan barang tersebut.

Kami juga meminta agar proses penyelidikan terhadap Dumas GMKI Telukdalam dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Jika memang seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur kepolisian, maka tidak ada alasan untuk menutup ruang klarifikasi kepada publik.

Hukum tidak boleh hanya terlihat berjalan; hukum harus dapat dibuktikan berjalan secara transparan. Sebab ketika sebuah laporan masih dalam proses penyelidikan tetapi barang yang berkaitan dengannya telah dilepaskan, maka wajar apabila publik mempertanyakan: sesungguhnya proses hukum ini sedang menuju pada kepastian, atau justru sedang meninggalkan tanda tanya?

GMKI Telukdalam akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional dan memastikan hak masyarakat untuk memperoleh kejelasan serta kepastian hukum tetap dihormati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *