BeritaDLHDumai

Kamuflase Dibalik Naskah Kesepakatan Kemitraan Dalam Kawasan Hutan

9
×

Kamuflase Dibalik Naskah Kesepakatan Kemitraan Dalam Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Dumai Tekab86.com—- Jelang dua tahun drama Penertiban Kawasan Hutan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, kamuflase dibalik Naskah Kesepakatan Kemitraan Kehutanan subur menjamur. (01/09)

Pernyataan ini dikampanyekan oleh direktur PT Transmigrasi Ibu Kota yang kerap disapa Tuan Harahap [Red].

‘Kamuflase dibalik Naskah Kesepakatan Kemitraan Dalam Kawasan Hutan yang tumbuh subur menjamur, sesuai riset dan data yang kami himpun hampir merata terjadi penyimpangan dalam NKK Kehutanan.

Warga Negara Indonesia yang apatis ditengah-tengah pengawasan pengendalian pemerintahan yang opportunis, tak satupun kemitraan yang terlaksana sesuai naskah.

Satu dekade, khususnya di wilayah provinsi riau dan provinsi kepulauan riau, NKK tanaman karet disulap menjadi perkebunan monokultur kelapa sawit, NKK tanaman padi, jagung dan kedelai disulap menjadi perkebunan monokultur kelapa sawit.

Politik kepentingan golongan tragis; dimana kekuasaan dan kebijakan negara dimanipulasi demi keuntungan segelintir kelompok/elit, namun disisi lain mengorbankan kesejahteraan rakyat banyak secara mendalam.

Seakan konspirasi hidup ditengah-tengah pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan Penerima Manfaat kemitraan dalam kawasan hutan.

Hanya sekadar resolusi konflik tanpa pembinaan, pengawasan, pengendalian, ini juga harus mendapatkan perhatian serius dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sesuai tugas pelaksanaan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan/atau pemulihan aset dikawasan Hutan.

Hasil penyelidikan ini harus menjadi jurnal khusus, agar secepatnya di eksekusi Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

 

Yogi: kabiro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *