Daerah

Sengketa Ruko di Siringo-ringo Rantauprapat Memanas, Polisi Fasilitasi Kesepakatan Jelang Sidang

77
×

Sengketa Ruko di Siringo-ringo Rantauprapat Memanas, Polisi Fasilitasi Kesepakatan Jelang Sidang

Sebarkan artikel ini

Rantauprapat (tekab86.com)Sengketa kepemilikan satu unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Siringo-ringo, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kian memanas dan menarik perhatian publik. Perselisihan antara dua pihak yang sama-sama mengklaim hak atas bangunan tersebut bahkan sempat memicu ketegangan di lapangan dan berpotensi menimbulkan konflik terbuka.

Permasalahan ini bermula dari kredit bermasalah yang diajukan oleh Hartati kepada Bank Mandiri. Akibat ketidakmampuan memenuhi kewajiban pembayaran, aset berupa ruko tersebut kemudian masuk dalam proses lelang yang dilaksanakan melalui KPKNL sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perjalanan perkara, Hartati sempat memperoleh kemenangan pada tingkat kasasi. Namun, pada tahap Peninjauan Kembali (PK), putusan justru memenangkan pihak bank. Dengan demikian, objek ruko dinyatakan sah untuk dilelang sebagai bagian dari penyelesaian kredit bermasalah tersebut.

Proses lelang pun dilaksanakan, dan ruko dimenangkan oleh Raja Gompulon Rambe. Selanjutnya, dilakukan proses balik nama sertifikat secara resmi. Tidak berhenti di situ, ruko tersebut kemudian kembali diperjualbelikan kepada Muhiron Lubis melalui Akta Jual Beli (AJB). Sebelum transaksi dilakukan, status hukum objek telah melalui proses pengecekan di Badan Pertanahan Nasional dan dinyatakan tidak dalam sengketa atau bersih secara administrasi.

Namun, situasi berubah ketika Muhiron Lubis mulai melakukan renovasi terhadap bangunan tersebut. Hartati kembali muncul dan mengklaim bahwa ruko tersebut masih merupakan miliknya. Tidak hanya itu, ia juga diduga melakukan pengusiran terhadap para pekerja yang sedang melakukan renovasi, sehingga memicu ketegangan antara kedua belah pihak.

Aksi saling klaim pun tak terhindarkan. Bahkan, muncul dugaan tindakan perusakan yang semakin memperkeruh suasana. Upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan tidak membuahkan hasil, sehingga masing-masing pihak menempuh jalur hukum.

Muhiron Lubis secara resmi melaporkan Hartati beserta suaminya ke Polres Labuhanbatu atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu kepemilikan yang sah. Di sisi lain, Hartati juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan melibatkan delapan pihak sebagai tergugat. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 20 April 2026.

Melihat potensi konflik yang semakin meningkat, termasuk kemungkinan pengerahan massa dari kedua kubu, aparat kepolisian mengambil langkah cepat dan strategis. Polres Labuhanbatu memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna meredam situasi dan mencegah terjadinya bentrokan fisik.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menahan diri. Mereka berkomitmen untuk tidak mengerahkan massa, tidak melakukan aksi sepihak di lokasi ruko, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ardiansah Harahap, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar di lokasi kejadian. Ia menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum demi menghindari konflik yang lebih luas. Dalam kesempatan tersebut, Muhiron Lubis didampingi oleh Hasanuddin Hasibuan, SH beserta tim kuasa hukum, sementara Hartati hadir bersama pendamping hukumnya,

Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan kompleksitas sengketa aset hasil lelang, khususnya yang berkaitan dengan kredit bermasalah. Meskipun secara hukum putusan Peninjauan Kembali bersifat final dan mengikat, dalam praktiknya tidak jarang pihak sebelumnya tetap melakukan klaim, sehingga memicu konflik baru di lapangan.

Dengan adanya kesepakatan sementara ini, diharapkan situasi tetap kondusif hingga proses persidangan berlangsung. Semua pihak kini menantikan hasil putusan pengadilan yang akan menjadi penentu sah atau tidaknya kepemilikan ruko tersebut secara hukum.

(Fit)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *